Produk halal diterima mayoritas non-Muslim NTT, bukti Islam inklusif

Perkampungan Waerebo di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. (Marcella Oscar on Unsplash)

Praktik halal Umat Islam dapat berkembang melalui pendekatan kultural yang mengedepankan dialog, partisipasi warga, dan harmoni sosial.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Produk halal telah terbukti diterima dengan baik oleh masyarakat di wilayah dengan penduduk mayoritas non-Muslim, khususnya di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal tersebut terungkap dalam penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Khazanah Keagamaan dan Peradaban, Organisasi Riset Arkeologi, Bahasa dan Sastra, yang diketuai oleh Dandung Budi Yuwono bersama tim, dan akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Riset tersebut berangkat dari studi tentang produk dan sertifikasi halal yang kerap dipandang sebagai isu sektoral yang identik dengan kepentingan teologis Umat Islam. Sertifikasi dan produk halal seolah menjadi penegasan terhadap kepercayaan dan religiusitas komunitas Muslim.

Penelitian ini menemukan realitas berbeda di Kupang, NTT. Meskipun mayoritas penduduknya beragama Katolik dan Protestan, praktik sosial terkait produk halal justru terintegrasi secara harmonis dalam kehidupan sehari-hari masyarakat.

“Penerimaan produk halal di Kupang tidak semata didorong oleh kepentingan bisnis atau regulasi struktural, melainkan tumbuh dari nilai-nilai kultural lokal yang kuat. Tradisi adat, ikatan genealogis, dan solidaritas sosial menjadi fondasi utama terbentuknya koeksistensi tersebut,” ujar Dandung pada Rabu (25/2), dikutip dari situs jejaring BRIN, pada Ahad.

Menurutnya salah satu konsep kultural yang mengemuka adalah “ca naang agu ca wa’u” (sehati dan sepenanggungan) yang menjadi simbol kohesi sosial masyarakat Kupang.

Konsep ini mengandung nilai genetis (ikatan sedarah), sosiologis (persaudaraan adat), dan mekanisme musyawarah adat dalam menyelesaikan konflik.

Dalam praktiknya, penerimaan terhadap pembangunan rumah ibadah Umat Islam di wilayah mayoritas non-Muslim dilakukan melalui simbol adat sebagai bentuk legitimasi sosial.

Hal ini menunjukkan bahwa dialog antaragama dan toleransi tidak berhenti pada tataran wacana, tetapi hadir dalam praktik keseharian.

“Adanya tradisi leles (gotong royong) juga memperkuat ikatan komunitas lintas agama dalam berbagai perayaan, baik adat maupun keagamaan,” kata Dandung.

Temuan riset di wilayah Kupang ini dapat menjadi pembelajaran bagi wilayah multikultural lainnya di Indonesia bahkan dunia, bahwa praktik halal dapat berkembang melalui pendekatan kultural yang mengedepankan dialog, partisipasi warga, dan harmoni sosial.

Penelitian ini diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemangku kebijakan dalam mereformulasi pendekatan sertifikasi halal agar tidak semata-mata dipandang sebagai kepentingan Umat Islam, tetapi sebagai bagian dari tata kelola produksi dan konsumsi yang inklusif.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait