Banner

Jumlah warga Palestina yang tewas di Gaza tembus 70.000 jiwa

Orang-orang berjalan di antara puing-puing bangunan di area Zeitoun, sebelah tenggara Gaza City, pada 27 November 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)

Serangan periodik Israel telah menewaskan 354 orang dan melukai 906 lainnya di Gaza, di tengah-tengah kesepakatan gencatan senjata.

 

Gaza, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Jumlah warga Palestina yang tewas akibat serangan Israel di Jalur Gaza sejak Oktober 2023 telah bertambah menjadi 70.100 jiwa, demikian disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berbasis di Gaza dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (29/11).

Selama 48 jam terakhir, dua jenazah dan 11 orang yang terluka dibawa ke rumah sakit di daerah kantong Palestina tersebut, sehingga total korban luka bertambah menjadi 170.983 orang sejak konflik Palestina-Israel pecah pada Oktober 2023, imbuh pihak otoritas.

Meskipun gencatan senjata sudah diberlakukan pada Oktober lalu, serangan periodik Israel telah menewaskan 354 orang dan melukai 906 lainnya di daerah kantong yang terkepung tersebut, menurut pernyataan itu.

Pada Sabtu, dua anak Palestina tewas dalam serangan drone Israel di sebelah timur Khan Younis di Jalur Gaza selatan, seiring tentara Israel mengintensifkan serangannya di daerah kantong tersebut, menurut sumber medis dan keamanan Palestina.

Banner

Konflik tersebut meletus pada 7 Oktober 2023, ketika militan yang dipimpin Hamas menyerang Israel selatan, menewaskan sekitar 1.200 jiwa dan menyandera sekitar 250 orang, yang memicu respons militer Israel skala besar di Gaza.

Seruan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres pada Sabtu (29/11) kembali menyerukan pentingnya kemajuan permanen menuju solusi dua negara dalam pesannya pada Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina.

Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina, yang diperingati setiap tahun pada 29 November, tahun ini tiba setelah penderitaan mengerikan selama dua tahun di Gaza, dan dimulainya gencatan senjata yang sangat dibutuhkan, kata Guterres.

Seraya mengatakan bahwa para penyintas masih berduka atas kematian puluhan ribu teman dan keluarga; kelaparan, penyakit, dan trauma merajalela; ketidakadilan juga terus berlanjut di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur; dan ratusan pekerja kemanusiaan telah tewas, sang sekjen mengatakan bahwa “dalam banyak hal, tragedi ini telah menguji norma dan hukum yang telah menjadi pedoman bagi komunitas internasional selama beberapa generasi.”

“Pembunuhan terhadap begitu banyak warga sipil, pengusiran berulang terhadap populasi secara keseluruhan, dan upaya menghambat masuknya bantuan kemanusiaan tidak boleh dibenarkan dalam keadaan apa pun,” tegasnya.

Banner

Seiring gencatan senjata terbaru menawarkan “secercah harapan”, “kini sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati gencatan senjata ini sepenuhnya dan bekerja dengan iktikad baik menuju solusi yang dapat memulihkan dan menjunjung tinggi hukum internasional,” tegas sekjen PBB itu. Dia juga menambahkan bahwa bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan nyawa harus diizinkan masuk ke Gaza dalam skala besar, dan komunitas internasional harus terus berdiri teguh bersama UNRWA, badan bantuan PBB untuk Palestina.

“Saya mengulangi seruan saya untuk penghentian pendudukan ilegal atas Wilayah Palestina … dan untuk mewujudkan kemajuan permanen menuju solusi dua negara, sesuai dengan hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan, dengan Israel dan Palestina hidup berdampingan dengan damai dan aman di dalam wilayahnya yang aman dan diakui, berdasarkan garis batas pra-1967, dengan Yerusalem sebagai ibu kota kedua Negara,” kata Guterres.

“Mari kita bersatu dalam solidaritas untuk hak-hak mereka atas martabat, keadilan, dan penentuan nasib sendiri, dan bekerja sama untuk membangun masa depan yang damai bagi semua pihak,” kata sekjen PBB itu.

Pada 1977, Majelis Umum PBB menyerukan agar tanggal 29 November diperingati setiap tahunnya sebagai Hari Solidaritas Internasional dengan Rakyat Palestina. Pada tanggal tersebut pada tahun 1947, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi tentang pembagian Palestina.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan