Banner

Saudi umumkan 19 peraturan kesopanan

Suasana di sebuah sudut di kota Makkah. (Indonesia Window)

Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Dalam Negeri Arab Saudi Pangeran Abdulaziz bin Saud bin Nayef pada Sabtu menyetujui penerapan peraturan baru tentang  kesopanan publik dengan mengidentifikasi 19 pelanggaran yang dapat dihukum denda.

Laporan dari Saudi Gazette menyebutkan bahwa peraturan tersebut akan membantu memastikan bahwa pengunjung dan wisatawan di Arab Saudi mengetahui hukum yang menyangkut perilaku di ruang publik dan mematuhi hukum di kerajaan tersebut.

Peraturan baru itu mengharuskan laki-laki dan perempuan untuk berpakaian sopan dan tidak menunjukkan kasih sayang di depan umum. Para wanita bebas memilih pilihan pakaian yang sopan.

Petugas Kepolisian Saudi adalah satu-satunya pihak berwenang yang bertanggung jawab untuk mengawasi pelanggaran dan menjatuhkan denda. Pelanggar memiliki hak untuk mengajukan klaim pengaduan di hadapan Departemen Kehakiman Umum dan mengajukan keberatan denda.

Kerajaan mendorong wisatawan dan para pengunjung untuk membiasakan diri dengan undang-undang kesopanan publik guna menghindari denda.

Banner

Program visa wisatawan yang dikeluarkan oleh Arab Saudi dengan proses yang semakin cepat dan biaya yang relatif terjangkau diharapkan menarik lebih banyak pengunjung ke negara tersebut.

Visa baru tersebut disediakan bagi wisatawan dari 38 negara di Eropa, tujuh di Asia, serta Amerika Serikat, Kanada, Australia dan Selandia Baru.

Biaya visa itu 300 riyal Saudi (1 riyal Saudi = Rp3.800) dengan biaya tambahan 140 riyal Saudi untuk asuransi perjalanan, kata sebuah sumber kepada Arab News.

Visa tersebut berlaku selama 360 hari dari tanggal penerbitan untuk masa tinggal 90 hari atau kurang, dan total tidak lebih dari 180 hari dalam satu tahun.

Masyarakat dari 49 negara tersebut bisa mengurus visa secara online (daring) melalui proses yang berjalan hanya tujuh menit, atau dapat diurus di loket khusus setiba mereka di salah satu dari empat bandara internasional Arab Saudi.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan