Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang yang didakwa sebagai pembunuhan Jamal Khashoggi, dan tiga orang lainnya dijatuhi hukuman 24 tahun penjara, kata Jaksa Penuntut Umum.

Menurut sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, penyelidikan atas kasus pembunuhan wartawan Saudi tersebut melibatkan 31 orang, 21 di antaranya ditahan, lapor Saudi Gazette yang dikutip di Jakarta, Selasa.

Jamal Khashoggi adalah wartawan Arab Saudi yang dibunuh pada 20 Oktober 2018 saat berada di konsulat Arab Saudi di Istanbul, Turki. Dia datang ke konsulat untuk menyelesaikan dokumen perceraian.

Hukuman tersebut diumumkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada konferensi pers di Riyadh setelah putusan pengadilan.

Semua orang yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan itu diinterogasi oleh Jaksa Penuntut Umum. Mereka yang didakwa atas kasus tersebut dipindahkan ke pengadilan, sedangkan yang tidak didakwa dibebaskan, kata Jaksa Penuntut Umum.

Banner

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Saud Al-Qahtani, mantan Penasihat Pengadilan Kerajaan Arab Saudi, diselidiki dalam kasus ini tetapi tidak didakwa.

Sementara itu, mantan Wakil Kepala Intelijen Ahmed Al-Asiri telah diselidiki dan didakwa, kemudian dipindahkan ke pengadilan. Putusan pengadilan menyatakan dia akan dibebaskan karena kurangnya bukti.

Investigasi menyimpulkan bahwa tidak ada persiapan untuk melakukan pembunuhan. “Pembunuhan itu spontan,” kata Jaksa Penuntut Umum.

“Ketika pemimpin tim negosiasi memeriksa konsulat, dia menemukan bahwa tidak mungkin memindahkan korban Jamal Khashoggi ke tempat yang aman untuk menyelesaikan negosiasi dengannya, maka kepala tim negosiasi dan pelaku pembunuhan bersepakat untuk membunuh korban di dalam konsulat.”

Wakil Jaksa Penuntut Shalaan Al-Shalaan mengatakan pada konferensi pers bahwa penyelidikan penuntutan publik menunjukkan bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan pada awal misi. Namun, pembunuhan terjadi saat situasi memanas saat itu.

Perwakilan kedutaan besar dari lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB serta perwakilan dari Turki dan Komisi Hak Asasi Manusia (HRC) hadir selama persidangan selain media mass, kata Penuntut Umum.

Banner

Putera-putera Khashoggi dan pengacara mereka juga hadir selama persidangan.

Setelah konferensi pers Penuntutan Umum, seorang putera Jamal Khashoggi, Salah, mencuit bahwa dia yakin bahwa sistem peradilan Saudi adil.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan hanya satu surat rogatori (surat dari negara lain yang berisi permintaan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan terkait pemeriksaan pengadilan yang dilakukan penyidik, penuntut umum, atau hakim) diterima dari 13 yang diminta oleh pihak Turki untuk memberikan bukti yang mereka miliki dari TKP.

Surat rogatori yang diterima itu adalah sehubungan dengan Konsul Saudi Mohammed Al-Otaibi yang dibebaskan oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Surat rogatori (termasuk) kesaksian oleh warga Turki bahwa konsul Saudi bersama mereka pada hari kejahatan itu dilakukan,” kata Penuntut Umum.

Hukuman berbeda selama 24 tahun dijatuhkan kepada tiga orang “karena peran mereka dalam menutupi kejahatan ini dan melanggar hukum,” jelas Jaksa Penuntut Umum dalam sebuah pernyataan.

Banner

“Ini adalah kejahatan keji,” kata Putera Mahkota Muhammad Bin Salman kepada CBS “60 Menit” dalam sebuah wawancara yang ditayangkan pada September 2019.

Pada saat pembunuhan, pihak berwenang menangkap 18 orang warga Saudi untuk diselidiki dan Kejaksaan Umum kemudian mendakwa 11 orang. Pengadilan memutuskan tiga orang tidak bersalah, kata pernyataan itu.

Nama-nama mereka yang terlibat dalam pembunuhan Khashoggi akan diumumkan setelah putusan akhir, kata Jaksa Penuntut Umum.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan