Jakarta (Indonesia Window) – Penjaga Dua Masjid Suci Raja Salman pada Jumat (3/4) memerintahkan agar pemerintah kerajaan membayar 60 persen dari gaji karyawan Saudi selama tiga bulan dengan dana sebesar 9 miliar riyal Saudi (sekitar 39,8 triliun rupiah), Kantor Berita Saudi Press Agency melaporkan.
Dukungan keuangan bagi perusahaan-perusahaan sektor swasta yang terkena dampak pandemi virus corona tersebut sesuai dengan kondisi yang ditentukan dalam sistem asuransi pengangguran (SANID).
Menurut perintah kerajaan, alih-alih mengakhiri kontrak para karyawan Saudi, perusahaan dapat mengajukan permohonan kompensasi kepada Organisasi Umum untuk Asuransi Sosial (GOSI) dengan mengklaim 60 persen dari upah terdaftar untuk jangka waktu tiga bulan, maksimal 9.000 riyal Saudi setiap bulan.
Menteri Keuangan Mohammed Al-Jadaan, yang juga ketua GOSI mengatakan langkah itu mencerminkan kepedulian Raja Salman yang fokus pada mitigasi konsekuensi sosial dan ekonomi pada sektor swasta selama wabah COVID-19, sembari memastikan keselamatan warga dan penduduk.
Al-Jadaan mengatakan bahwa perintah kerajaan ingin mengurangi dampak ekonomi pada pasar tenaga kerja, di samping mempertahankan nasionalisasi dan pertumbuhan melalui cara-cara alternatif yang berkontribusi dalam menjaga para pekerja tetap bekerja dan memberikan mereka kompensasi, jika terjadi kehilangan pekerjaan.
Menteri menyatakan bahwa kompensasi akan dibayarkan sesuai dengan SANID, di mana para pekerja Saudi berkontribusi, selama rentang waktu kerja mereka.
SANID mencakup 100 persen warga Saudi yang dipekerjakan di perusahaan yang memiliki lima pekerja atau kurang. SANID juga mencakup hingga 70 persen perusahaan di mana jumlah pekerja Saudi melebihi lima orang.
Laporan: Redaksi