Jakarta (Indonesia Window) – Sebuah pengadilan di Moskow pada Senin (21/3) memutuskan untuk melarang Facebook dan Instagram di Rusia, dengan menyebut perusahaan induk dari dua jejaring sosial itu, Meta Platforms Inc., “ekstremis.”
Kantor Kejaksaan Agung Rusia mengatakan bahwa gugatan tersebut ditujukan untuk melindungi warga Rusia dari “pelanggaran terhadap hak-hak mereka,” menurut media setempat.
Meta telah melanggar aturannya sendiri dengan mengizinkan unggahan-unggahan yang disertai ujaran kekerasan terhadap militer Rusia dan telah mengabaikan lebih dari 4.500 permintaan untuk menghapus informasi palsu terkait operasi militer khusus Rusia dan menyerukan demonstrasi yang tidak sah, kata jaksa penuntut.
Putusan pengadilan itu akan segera berlaku namun tidak akan memengaruhi aplikasi pengirim pesan instan WhatsApp.
Meta juga dilarang berbisnis di Rusia karena Kantor Kejaksaan Agung dan Layanan Keamanan Federal Rusia menuding raksasa AS itu bertindak melawan Rusia dan angkatan bersenjatanya.
Sumber: Xinhua
Laporan: Redaksi