Queensland di Australia akan larang anak di bawah 16 tahun kendarai perangkat ‘e-mobility’

Ilustrasi. (Michel Grolet on Unsplash)

UU Keselamatan baru di Negara Bagian Queensland, Australia, melarang penggunaan perangkat mobilitas listrik oleh anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

 

Sydney, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Anak-anak berusia di bawah 16 tahun akan dilarang mengendarai perangkat mobilitas listrik (electronic mobility/e-mobility) di Negara Bagian Queensland, Australia, berdasarkan undang-undang (UU) keselamatan baru yang diumumkan pada Selasa (24/3).

Pemerintah Negara Bagian Queensland pada Selasa mengatakan pihaknya telah menerima, atau pada prinsipnya menerima, seluruh 28 rekomendasi yang diajukan oleh penyelidikan parlemen mengenai keselamatan e-mobility, termasuk larangan bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Brent Mickelberg, menteri transportasi Queensland, dalam sebuah pernyataan menyebutkan pemerintah akan mengajukan reformasi terdepan di tingkat nasional ke parlemen dalam beberapa hari ke depan, guna mengesahkan rekomendasi hasil penyelidikan tersebut ke dalam UU.

Berdasarkan UU baru tersebut, pengendara sepeda listrik (e-bike) dan skuter listrik (e-scooter) diwajibkan setidaknya memiliki surat izin mengemudi (SIM) pelajar Queensland, dengan batasan usia minimal 16 tahun, guna memastikan mereka memahami aturan berlalu lintas.

Hasil penyelidikan parlemen menemukan 12 orang tewas dan 6.300 lainnya terluka dalam berbagai insiden yang berkaitan dengan mobilitas listrik di Queensland pada 2025.

"Kami melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun menggunakan perangkat ini karena keselamatan anak-anak adalah prioritas utama," ujar Mickelberg pada Selasa.

UU baru tersebut juga akan memberlakukan batas kecepatan 10 kilometer per jam bagi perangkat mobilitas listrik di trotoar dan memberikan wewenang tambahan kepada polisi untuk menyita dan memusnahkan perangkat ilegal, serta mewajibkan pengendara menjalani tes napas acak.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait