Banner

Flash – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara

Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)

Jakarta (Indonesia Window) – Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.

Sebelumnya, pada hari yang sama, suaminya, Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan tersebut.

Laporan: Redaksi

 

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan