
Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (Kompas TV/YouTube/tangkapan layar)
Ferdy Sambo divonis mati setelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
Jakarta (Indonesia Window) – Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri divonis hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin.Dalam pembacaan keputusan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo itu, hakim ketua Wahyu Iman Santoso memerintahkan agar terdakwa tetap dalam tahanan dan barang bukti yang tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain.“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagai mana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim ketua saat membacakan vonis atas Ferdy Sambo.Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya dalam sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.Hakim ketua juga menyatakan bahwa biaya perkara akan dibebani kepada terdakwa yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini.Hakim ketua juga menyampaikan, para pihak termasuk penuntut umum, penasihat hukum maupun terdakwa mempunyai hak untuk mengajukan upaya hukum.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia akan jadi tuan rumah konferensi komunitas Tionghoa ASEAN 2024
Indonesia
•
04 Aug 2024

91 santri masih tertimbun reruntuhan musala Ponpes Al Khozyni Sidoarjo
Indonesia
•
01 Oct 2025

Krisis global: SBY serukan pemimpin dunia turunkan ego
Indonesia
•
02 Nov 2022

RUU perjanjian ekstradisi buronan antara Indonesia, Singapura jadi UU
Indonesia
•
17 Dec 2022


Berita Terbaru

China-Indonesia perkuat diplomasi parlemen, kerja sama substantif jadi sasaran
Indonesia
•
21 Sep 2026

Pemerintah siapkan produksi E20 dalam dua tahun, tebu jadi sumber etanol
Indonesia
•
20 Sep 2026

ADB setujui 11,51 triliun rupiah untuk indonesia, fokus pada fiskal, digitalisasi, dan layanan publik
Indonesia
•
19 Sep 2026

Kemnaker bekali penyandang disabilitas keterampilan membuat jus sehat
Indonesia
•
18 Sep 2026
