Banner

Proyek gasifikasi batu bara ke dimethyl ether ditargetkan selesai pada 2027

Foto yang diabadikan pada 21 Oktober 2021 ini menunjukkan batu bara yang disimpan di fasilitas penyimpanan di Wenergy Hefei Electric Power Co., Ltd. di Hefei, Provinsi Anhui, China timur. (Xinhua/Liu Junxi)

Proyek gasifikasi batu bara menjadi dimethyl ether membantu pemerintah Indonesia menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun, sehingga menghemat devisa impor LPG sebesar 9,1 triliun rupiah per tahun dan menambah investasi sebesar 2,1 miliar dolar AS.

 

Jakarta (Indonesia Window) – Proyek gasifikasi batu bara PT. Bukit Asam (PTBA) menjadi Dimethyl Ether (DME) ditargetkan akan mencapai Commercial Operation Date (COD) pada kuartal empat tahun 2027.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin (21/11).

“PTBA akan memproduksi DME sebesar 1,4 juta ton per tahun dengan bahan baku batu bara sebanyak 6 juta ton per tahun,” jelas Menteri ESDM.

Saat proyek tersebut selesai, maka pemerintah Indonesia dapat menekan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) sebesar 1 juta ton per tahun. Upaya ini akan menghemat devisa impor LPG sebesar 9,1 triliun rupiah per tahun, serta akan menambah investasi sebesar 2,1 miliar dolar AS.

“Begitu pun dari sisi penyerapan tenaga kerja, di mana tahap konstruksi proyek gasifikasi batu bara menjadi DME akan menyerap sebanyak 10.600 tenaga kerja, sedangkan pada tahap operasi akan menyerap 8.000 tenaga kerja,” terang Arifin.

Sementara itu, lanjutnya, keuntungan bagi PTBA adalah termanfaatkannya batu bara kalori rendah GAR<4.000 kalori yang selama ini memiliki nilai jual rendah. Di lain pihak, PT Pertamina (Persero), sebagai penyerap produk DME, akan mendapatkan margin dari penjualan dan menjadi satu-satunya distributor penjualan DME.

Guna melancarkan beroperasinya fasilitas gasifikasi batu bara ini, Arifin menyebutkan bahwa proyek pembangunan tersebut membutuhkan dukungan regulasi maupun insentif, antara lain pengurangan tarif royalti batu bara secara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0 persen.

“Kementerian Keuangan sudah menyetujui izin prinsip, namun belum dapat ditindaklanjuti karena masih harus menunggu revisi UU Cipta Kerja,” ujarnya.

Selain itu, regulasi harga batu bara khusus juga diperlukan dalam meningkatkan nilai tambah untuk keperluan gasifikasi yang dilaksanakan di mulut tambang.

Dukungan lain adalah rancangan peraturan presiden tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga DME sebagai bahan bakar mengikuti ketentuan subsektor minyak dan gas bumi.

“Proses penyusunan sudah masuk dalam tahap harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan sudah dilaksanakan sebanyak dua kali, namun masih terdapat isu terkait pembiayaan paket perdana dan kewajiban pemberian subsidi,” kata Menteri ESDM.

Proyek gasifikasi batu bara PTBA menjadi DME tercantum sebagai Proyek Strategis Nasional di dalam Perpres No. 109 Tahun 2020 tanggal 20 November 2020. Pelatakan batu pertama (groundbreaking) oleh Presiden RI Joko Widodo dilakukan pada 24 Januari 2022.

*1 dolar AS = 15.668 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan