
Kemenag rumuskan arah baru Ditjen Pendidikan Islam agar sesuai kebutuhan zaman

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. (Kementerian Agama RI)
Pendidikan umum, pendidikan Islam, dan pesantren memiliki basis epistemologis berbeda, yang harus menjadi pijakan dalam merumuskan arah kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyederhanaan yang keliru, kata Menag Nasaruddin Umar.
Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Agama RI tengah merumuskan arah baru Ditjen Pendidikan Islam agar bisa menjawab tantangan zaman.
Reformulasi visi dan misi ini dibahas untuk dituangkan menjadi naskah akademik, ungkap Kementerian Agama RI dalam situs jejaringnya pada Rabu (15/4).
Pembahasn berlangsung di Jakarta, 15–16 April 2026, dalam sebuah forum yang menjadi langkah awal untuk menyusun kerangka konseptual sekaligus pijakan filosofis sebagai dasar kebijakan jangka panjang.
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembahasan tidak boleh berhenti pada aspek teknis kelembagaan. Menag mendorong agar reformulasi dilakukan dengan menempatkan pendidikan dalam kerangka yang lebih mendasar, termasuk perbedaan karakter antara pendidikan umum, pendidikan Islam, dan pesantren.
Menurutnya, pendidikan umum, pendidikan Islam, dan pesantren memiliki basis epistemologis berbeda, yang harus menjadi pijakan dalam merumuskan arah kebijakan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun penyederhanaan yang keliru.
“Distingsi (perbedaan) ini penting agar kita tidak mencampuradukkan pendekatan yang memang sejak awal berbeda,” ujarnya.
Staf Khusus Menteri Agama Ismail Cawidu menekankan urgensi merumuskan kata kunci atau fokus utama dari masing-masing Direktorat Jenderal. Ismail menyebut, kejelasan distingsi (perbedaan) akan menentukan efektivitas kebijakan di lapangan.
Menurut Ismail, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam perlu diarahkan pada penguatan sistem pendidikan formal yang terstandar dan terintegrasi dengan sistem nasional.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pesantren tetap berfokus pada penguatan tradisi, kemandirian, dan peran pesantren sebagai pusat peradaban.
Dia juga menyinggung pentingnya sinkronisasi dalam aspek organisasi dan tata kerja (ortaker), termasuk penguatan peran Direktorat Vokasi Pendidikan Islam agar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja tanpa kehilangan karakter keislaman.
“Yang kita butuhkan bukan sekadar pembagian struktur, tetapi kejelasan fungsi dan arah masing-masing,” kata Ismail.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menegaskan bahwa proses reformulasi tersebut diarahkan untuk menghasilkan naskah akademik sebagai output utama, yang akan akan menjadi dasar dalam menentukan arah kebijakan pendidikan Islam ke depan.
Menurut Dirjen Amien Suyitno, penyusunan naskah akademik harus bertumpu pada tiga hal utama, yakni konsep, filosofi, dan kebutuhan masa depan.
Amien Suyitno menilai, tanpa fondasi tersebut, kebijakan yang dihasilkan berpotensi tidak memiliki arah yang jelas.
Selain itu, forum juga membahas penataan organisasi Direktorat Jenderal Pesantren sebagai bagian dari upaya memperjelas pembagian peran antarunit di lingkungan Kementerian Agama.
“Ini bukan hanya soal struktur, tetapi bagaimana kita merumuskan masa depan pendidikan Islam secara utuh,” tutup Suyitno.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Per 1 Februari, pemerintah buka kembali ekspor batu bara
Indonesia
•
01 Feb 2022

Muslim LifeFair buka peluang UMKM Bogor kembangkan bisnis dan bangun ‘branding’
Indonesia
•
26 Apr 2024

Kamboja musnahkan narkotika dan bahan kimia prekursor sitaan senilai jutaan dolar AS
Indonesia
•
15 Jun 2024

Presiden, Menteri ESDM bahas ketahanan energi dan hilirisasi, pastikan BBM subsidi serta LPG tetap stabil
Indonesia
•
13 Jun 2026


Berita Terbaru

Indonesia-China jembatani kampus dan industri, talenta muda jadi fokus kerja sama
Indonesia
•
11 Sep 2026

Anwar Ibrahim buka suara soal perusahaan Malaysia yang diduga terlibat pembakaran lahan di Indonesia
Indonesia
•
09 Sep 2026

Fokus Berita - Perkuat tata kelola investasi, Pemerintah integrasikan perizinan TKA
Indonesia
•
10 Sep 2026

Indonesia dukung Inggris larang impor dari permukiman Israel di wilayah Palestina
Indonesia
•
10 Sep 2026
