Produk ekspor Hong Kong diberi label “Hong Kong” karena Hong Kong adalah anggota terpisah dalam WTO yang memiliki status khusus sebagai wilayah pabean terpisah di bawah prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”.
Jenewa, Swiss (Xinhua) – Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada Rabu (21/12) memutuskan bahwa Amerika Serikat (AS) telah melanggar undang-undang (UU) perdagangan internasional dengan mewajibkan produk asal Hong Kong diberi label “Made in China”.
Persyaratan AS tentang pelabelan asal produk ini melanggar kewajiban negara itu di bawah aturan badan perdagangan dunia tersebut, kata panel sengketa WTO, yang menolak argumen Washington bahwa kepentingan keamanan nasionalnya mengizinkan pelabelan semacam itu.
Panel sengketa mengatakan bahwa hal tersebut bukan merupakan “keadaan darurat dalam hubungan internasional,” dan aturan pelabelan AS itu mendiskriminasi produk yang dibuat di Hong Kong.
Pada 11 Agustus 2020, AS mewajibkan produk asal Hong Kong yang diekspor ke negaranya diberi label “Made in China”. Saat ini, produk ekspor asal Hong Kong diberi label “Hong Kong” karena Hong Kong adalah anggota terpisah dalam WTO yang memiliki status khusus sebagai wilayah pabean terpisah di bawah prinsip “Satu Negara, Dua Sistem”.
Pemerintah Daerah Administratif Khusus (Special Administrative Region/SAR) Hong Kong menyambut baik putusan WTO tersebut.
Putusan itu kembali menegaskan bahwa AS telah mengabaikan aturan perdagangan internasional, dan berupaya memaksakan persyaratan yang diskriminatif dan tidak adil secara sepihak, menekan produk dan perusahaan Hong Kong secara tidak masuk akal, serta melakukan politisasi isu ekonomi dan perdagangan, kata Algernon Yau, sekretaris perdagangan dan pembangunan ekonomi pemerintah SAR Hong Kong, dalam sebuah pernyataan.
Laporan: Redaksi