
Presiden tandatangani perpres Flight Information Region Indonesia-Singapura

Presiden RI Joko Widodo didampingi Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, (kiri) dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan). (Sekretariat Kabinet RI)
Kesepakatan pengelolaan Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura menegaskan kedaulatan ruang udara nasional, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Jakarta (Indonesia Window) – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Persetujuan Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura.Menurut kepala negara, kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap kedaulatan ruang udara Indonesia.“Alhamdulillah, saya telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengesahan Perjanjian FIR Indonesia dan Singapura. Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia,” ujar Presiden Jokowi dalam pernyataannya yang ditayangkan di saluran YouTube Sekretariat Kabinet, Kamis.Lebih lanjut, kepala negara mengatakan bahwa ruang udara Indonesia yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna telah lama dikelola oleh Singapura. Berkat kerja sama semua pihak, pengelolaan ruang udara di atas dua daerah tersebut telah kembali kepada Indonesia.“Ini menambah luasan Flight Information Region Jakarta menjadi 249.575 kilometer persegi,” imbuhnya.Kesepakatan pengelolaan FIR tersebut menegaskan kedaulatan ruang udara Indonesia, sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain itu, hal ini juga bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak.“Hal ini bisa menjadi momentum untuk memodernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia,” lanjutnya.Perpres yang ditandatangi Presiden Jokowi adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2022 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura. Perpres tersebut telah diundangkan pada 5 September 2022.Turut mendampingi presiden saat menyampaikan pernyataan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Pengelolaan ruang udara Indonesia yang berbatasan dengan beberapa negara tetangga. (AirNav Indonesia)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – 161 dokter meninggal selama pandemik di Indonesia
Indonesia
•
03 Nov 2020

Pemerintah hapus merkuri di pertambangan emas hingga 2025
Indonesia
•
06 May 2021

604 meninggal, 464 hilang akibat banjir di Sumatra per 1/12
Indonesia
•
03 Dec 2025

Pakar: Korban investasi bodong didominasi kaum perempuan
Indonesia
•
24 Aug 2024


Berita Terbaru

Opini – Usulan Indonesia untuk ambil inisiatif bentuk koalisi penjamin
Indonesia
•
27 Mar 2026

Idul Fitri 1447H - Mudik Lebaran 2026 di seluruh Indonesia diprediksi capai 143,9 juta perjalanan
Indonesia
•
19 Mar 2026

Flash - Pemerintah RI tetapkan 1 Syawal 1447H jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026
Indonesia
•
19 Mar 2026

Indonesia jajaki kerja sama AI pertanian dengan Guangxi, China
Indonesia
•
17 Mar 2026
