Perubahan rute penerbangan W122 dan W123 oleh China tanpa konsultasi bilateral dinilai dapat memengaruhi keselamatan penerbangan regional serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.
Jakarta (Indonesia Window) – Taiwan mengecam keras pengumuman sepihak China mengenai perubahan rute penerbangan W122 dan W123 tanpa konsultasi bilateral, sehingga memengaruhi keselamatan penerbangan regional serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.
Hal tersebut ditegaskan dalam pernyataan tertulis dari Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO), yang diterima Indonesia Window di Jakarta, Senin.
Pernyatan tersebut menjelaskan bahwa pada 30 Januari tahun ini, Administrasi Penerbangan Sipil China secara sepihak membatalkan perjanjian lintas selat yang dicapai pada tahun 2015, yang mencakup tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123.
China, pada 18 April 2024, mengumumkan secara sepihak bahwa rute penerbangan W122 dan W123 akan diluncurkan sebanyak enam kali dalam satu hari.
Langkah ini tidak hanya melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan. Hal ini juga melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.
“Kami mengecam keras tindakan China yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak China agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini,” sebut pernyataan tersebut.
Bagian 4.2.6 dari ‘Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara’ ICAO menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan.
‘Wilayah Informasi Penerbangan Matsu Taiwan’ berbatasan dengan rute penerbangan W122, dan ‘Wilayah Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan’ berbatasan dengan rute penerbangan W123 dengan titik terdekat hanya berjarak 1,1 mil.
“Namun, China mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas ‘Wilayah Informasi Penerbangan Taiwan’, kecam pernyataan dari TETO.
Hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter China yang tidak bertanggung jawab, lanjutnya
Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan warga negara Indonesia. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 warga negara Indonesia yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan.
Pengumuman sepihak China mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan melanggar peraturan ICAO dan akan merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan serta keamanan masyarakat.
Taipei Economic and Trade Office in Indonesia menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, penelitian dan media massa Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak China untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan.
Laporan: Redaksi