Banner

​Jakarta (Indonesia Window) – Laporan Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) tahun 2020 menunjukkan, total nilai perdagangan ilegal merkuri dunia mencapai lebih dari 3 triliun rupiah, dan dipastikan meningkat seiring naiknya permintaan emas di masa pandemik.

Dari angka tersebut, lebih dari 50 persen perdagangan ilegal merkuri global berasal dari sektor pertambangan emas skala kecil (PESK) terutama di Asia Tenggara, Asia Timur, Sub Sahara Afrika, dan Amerika Selatan.

Meskipun 135 negara telah bersepakat mengurangi dan menghapus unsur kimia ini dalam kerangka Konvensi Minamata 2017, merkuri masih banyak digunakan, salah satunya melalui jalur perdagangan ilegal.

Saat ini, Pemerintah Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Para Pihak ke-4, atau COP 4 Konvensi Minamata.

Dalam sesi briefing dengan perwakilan-perwakilan RI di luar negeri pada Senin (15/11) pekan lalu, Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Beracun dan Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, menyampaikan bahwa Indonesia berupaya mengusung penghapusan perdagangan ilegal merkuri sebagai salah satu isu pembahasan COP 4 Minamata.

Banner

COP 4 dilaksanakan dalam dua tahap, yaitu tahap pertama secara virtual pada 1-5 November 2021, dan tahap kedua pada 21-25 Maret 2022 di Bali.

Merkuri dilarang karena beracun dan bertahan lama di lingkungan yang dicemarinya.

Namun, melalui jalur perdagangan ilegal merkuri global, unsur ini masih bisa beredar dan digunakan, misalnya di produk kosmetik, baterai, dan dalam penambangan emas skala kecil yang pekerjanya kebanyakan dari kalangan muda dan perempuan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan