Banner

AS “sangat terganggu” dengan UU Israel tentang larangan operasi UNRWA

Orang-orang yang hendak mengungsi dari Kota Beit Lahia di Jalur Gaza utara terlihat di sebuah jalan di Gaza City pada 22 Oktober 2024.(Xinhua/Mahmoud Zaki)

Peran UNRWA, yang sangat penting tidak hanya di Gaza tetapi juga di Tepi Barat dan kawasan lainnya di Timur Tengah, “tidak dapat digantikan oleh siapa pun” saat ini dalam hal “menyalurkan makanan, air, dan bantuan kemanusiaan lainnya kepada warga sipil di Gaza.”

 

Washington, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Amerika Serikat (AS) “sangat terganggu” dengan pengesahan undang-undang (UU) di Israel yang akan melarang Badan Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Dekat (UNRWA) beroperasi, kata Juru Bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Matthew Miller pada Selasa (29/10).

Miller menyampaikan bahwa UU yang disahkan pada Senin (28/10) namun belum diimplementasikan tersebut berpotensi “menimbulkan risiko bagi jutaan warga Palestina” yang sangat bergantung pada UNRWA untuk mendapatkan layanan-layanan penting, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.

Miller menjelaskan bahwa peran UNRWA, yang sangat penting tidak hanya di Gaza tetapi juga di Tepi Barat dan kawasan lainnya di Timur Tengah, “tidak dapat digantikan oleh siapa pun” saat ini dalam hal “menyalurkan makanan, air, dan bantuan kemanusiaan lainnya kepada warga sipil di Gaza.”

Peran UNRWA
Seorang wanita Palestina terlihat di sebuah sekolah yang menampung para pengungsi di kamp Nuseirat di Jalur Gaza tengah pascaserangan Israel, pada 14 Oktober 2024. Sedikitnya 19 warga Palestina tewas dan puluhan lainnya terluka pada Minggu (13/10) dalam serangan penembakan Israel terhadap sebuah sekolah yang menampung para pengungsi di kamp pengungsi Nuseirat di Jalur Gaza tengah, menurut sejumlah sumber Palestina. (Xinhua/Marwan Dawood)

Menegaskan kembali poin yang disampaikan oleh menteri luar negeri (menlu) dan menteri pertahanan (menhan) AS di dalam sebuah surat baru-baru ini yang ditujukan kepada menlu dan menhan Israel, Miller berkata jika Israel mengimplementasikan UU tersebut, “kemungkinan akan ada konsekuensi di bawah hukum dan kebijakan AS.”

“Kami akan menghubungi pemerintah Israel dalam beberapa hari ke depan untuk mengetahui rencana mereka mengimplementasikan UU tersebut. Kami akan mengamati dan melihat apakah ada tantangan hukum terhadap UU tersebut dan apakah ada dampak dari tantangan hukum tersebut. Kemudian, kami akan mengambil keputusan setelah meninjau semua faktor itu,” papar Miller.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan