Peran UNRWA, yang sangat penting tidak hanya di Gaza tetapi juga di Tepi Barat dan kawasan lainnya di Timur Tengah, “tidak dapat digantikan oleh siapa pun” saat ini dalam hal “menyalurkan makanan, air, dan bantuan kemanusiaan lainnya kepada warga sipil di Gaza.”
Washington, AS (Xinhua/Indonesia Window) – Amerika Serikat (AS) “sangat terganggu” dengan pengesahan undang-undang (UU) di Israel yang akan melarang Badan Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Dekat (UNRWA) beroperasi, kata Juru Bicara (Jubir) Departemen Luar Negeri (Deplu) AS Matthew Miller pada Selasa (29/10).
Miller menyampaikan bahwa UU yang disahkan pada Senin (28/10) namun belum diimplementasikan tersebut berpotensi “menimbulkan risiko bagi jutaan warga Palestina” yang sangat bergantung pada UNRWA untuk mendapatkan layanan-layanan penting, seperti layanan kesehatan dan pendidikan.
Miller menjelaskan bahwa peran UNRWA, yang sangat penting tidak hanya di Gaza tetapi juga di Tepi Barat dan kawasan lainnya di Timur Tengah, “tidak dapat digantikan oleh siapa pun” saat ini dalam hal “menyalurkan makanan, air, dan bantuan kemanusiaan lainnya kepada warga sipil di Gaza.”
Menegaskan kembali poin yang disampaikan oleh menteri luar negeri (menlu) dan menteri pertahanan (menhan) AS di dalam sebuah surat baru-baru ini yang ditujukan kepada menlu dan menhan Israel, Miller berkata jika Israel mengimplementasikan UU tersebut, “kemungkinan akan ada konsekuensi di bawah hukum dan kebijakan AS.”
“Kami akan menghubungi pemerintah Israel dalam beberapa hari ke depan untuk mengetahui rencana mereka mengimplementasikan UU tersebut. Kami akan mengamati dan melihat apakah ada tantangan hukum terhadap UU tersebut dan apakah ada dampak dari tantangan hukum tersebut. Kemudian, kami akan mengambil keputusan setelah meninjau semua faktor itu,” papar Miller.
Laporan: Redaksi