Arab Saudi tak akan izinkan penjualan minuman keras di toko bebas bea

Foto yang diabadikan pada 5 Desember 2022 ini memperlihatkan pemandangan kawasan King Abdullah Financial District (KAFD) di Riyadh, Arab Saudi. (Xinhua/Sui Xiankai)
Penjualan minuman beralkohol tidak akan bisa dilakukan di pasar bebas bea (duty-free shops) yang baru didirikan di pelabuhan masuk Arab Saudi.
Jakarta (Indonesia Window) – Otoritas Zakat, Pajak, dan Bea Cukai Arab Saudi (ZATCA) telah mengonfirmasi bahwa minuman beralkohol tidak akan dijual di pasar bebas bea (duty-free shops) yang baru didirikan di pelabuhan masuk negara Kerajaan itu.Menurut aturan dan persyaratan untuk membangun pasar bebas bea, hanya barang dan produk yang diizinkan untuk diperdagangkan di Kerajaan yang akan diizinkan di pasar bebas bea, kata ZATCA pada Jumat (6/1).Otoritas telah menetapkan aturan, persyaratan, dan prosedur kepabeanan untuk membangun pasar bebas bea di pelabuhan udara, laut, dan darat, sesuai dengan undang-undang kepabeanan terpadu untuk negara-negara Dewan Kerja Sama Teluk (Gulf Cooperation Council/GCC), yang mencakup ketentuan yang terkait dengan pengoperasian pasar bebas bea.Otoritas menekankan bahwa keputusan tersebut akan berkontribusi untuk mendukung rantai pasokan dan meningkatkan layanan logistik yang disediakan untuk pasar bebas bea dengan menyediakan berbagai macam barang dan produk untuk belanja perjalanan.“Toko bebas bea akan memberikan saluran penjualan tambahan kepada perusahaan lokal dengan menjual produk mereka ke operator bebas bea, yang mendukung dan berkontribusi pada promosi produk nasional,” kata pihak berwenang.Otoritas juga mengklarifikasi bahwa pasar bebas bea saat ini berlokasi di terminal keberangkatan Bandara Internasional King Abdulaziz di Jeddah, Bandara Internasional King Khalid di Riyadh, Bandara Internasional King Fahad di Dammam, dan Bandara Pangeran Muhammad bin Abdulaziz di Madinah.Otoritas berupaya memperluas pembukaan pasar bebas bea sesuai kebutuhan di pelabuhan udara, laut, dan darat.Pasar bebas bea di gerai pabean didefinisikan sebagai gerai retail yang memungkinkan pelancong membeli barang dan produk yang diizinkan untuk diperdagangkan di Kerajaan, dan yang berada di bawah pembebasan bea masuk atau pajak.Sistem pembebasan pajak berbeda dari satu negara ke negara lain tergantung pada lokasi pasar bebas bea — terminal kedatangan atau keberangkatan — dan sesuai dengan ketentuan sistem bea cukai terpadu dan peraturan eksekutifnya serta peraturan terkait lainnya di setiap negara.Sumber: Saudi GazetteLaporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

Maskapai China luncurkan layanan penerbangan langsung reguler ke Arab Saudi
Indonesia
•
18 Apr 2024

Indonesia targetkan peningkatan ekspor produk makanan, minuman, dan pertanian ke pasar Asia
Indonesia
•
20 May 2025

ADB: Asia-Pasifik masih hadapi berbagai tantangan, namun tetap tunjukkan ketahanan
Indonesia
•
29 Sep 2024

China catat lonjakan perjalanan masuk dan keluar negeri
Indonesia
•
09 Mar 2023
Berita Terbaru

Kunjungan turis China ke Indonesia capai 1,34 juta, naik 12 persen pada 2025
Indonesia
•
03 Feb 2026

Nilai perdagangan Indonesia-China naik 13 persen pada 2025
Indonesia
•
03 Feb 2026

OPEC+ tahan lagi produksi minyak dunia hingga Maret 2026, pasar global masih ditinjau
Indonesia
•
02 Feb 2026

Feature – NEV, produk elektronik, hingga aksesori kecil, produk Guangdong tarik perhatian di Indonesia
Indonesia
•
01 Feb 2026
