Jakarta (Indonesia Window) – Penambahan jumlah kemiskinan kronis di Indonesia akibat pandemik COVID-19 berada di urutan ketiga dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penanggulangan Kemiskinan Dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN), Maliki, pada diseminasi Hasil Studi Dampak COVID-19 pada penyandang disabilitas yang digelar secara virtual pada Kamis (12/8) pekan lalu.
Maliki menjelaskan bahwa pandemik telah menggeser status sosial dan ekonomi masyarakat dari miskin menjadi miskin kronis, yang memunculkan kelompok miskin baru.
“Bahkan, pergeseran ini juga terjadi pada kelompok masyarakat kelas menengah dan kelas atas yang sangat mungkin jatuh miskin, atau setidaknya turun kelas,” ujarnya.
Penambahan jumlah kemiskinan kronis, menurut Maliki, bukan hanya karena populasi Indonesia yang besar, namun juga karena pandemik benar-benar memukul sejumlah sektor, terutama sektor informal.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sejak tahun lalu Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah berupaya menyusun kebijakan dalam menangani dampak COVID-19 di tengah masyarakat.
Perhatian khusus dalam langkah tersebut diutamakan bagi enam kelompok, yakni lansia yang hidup sendiri atau tidak memiliki sumber pendapatan, pekerja informal, kelompok adat terpencil, rumah tangga dengan kepala rumah tangga perempuan, kelompok rentan secara sosial, dan rumah tangga dengan kepala rumah tangga lansia atau penyandang disabilitas.
“Selama pandemik, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor informal yang banyak mempekerjakan penyandang disabilitas meningkat. Selain itu, kemungkinan mereka untuk bekerja kembali sangat kecil,” tutur Maliki.
Dia menambahkan, survei pada April 2020 oleh Jaringan Organisasi Penyandang Disabilitas untuk respons inklusif COVID-19 di Indonesia di awal pandemik, menunjukkan bahwa penyandang disabilitas yang bekerja di sektor informal mengalami penurunan pendapatan sebesar 86 persen.
Pemberlakuan aturan untuk menjaga jarak fisik dan pembatasan aktivitas sosial selama pandemik membawa dampak paling besar terhadap mereka yang mengandalkan interaksi langsung dalam melaksanakan pekerjaan seperti terapis pijat, penata rambut, dan lain-lain.
Lebih jauh lagi, tercatat hanya sekitar 40 persen responden yang sudah menerima setidaknya satu program bantuan sosial dari pemerintah, dengan hanya empat persen dari angka ini yang menerima bantuan tunai.
“Kami di Bappenas sudah menyelesaikan rencana aksi nasional yang menargetkan berbagai momentum penting di dalam lima tahun ke depan, termasuk memperluas cakupan adminduk (administrasi kependudukan), meningkatkan pendataan yang komprehensif, memperluas akses terhadap layanan yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan memberi pemahaman holistik dalam pembangunan inklusif,” kata Maliki.
Laporan: Redaksi