Jakarta (Indonesia Window) – Presiden Joko Widodo telah menyetujui uji coba masuk Bali tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai 7 Maret 2022, kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers daring terkait hasil ratas PPKM di Jakarta, Senin.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan uji coba masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.
Luhut yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) mengatakan, meski tidak ada kewajiban karantina, ada sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh PPLN, yakni menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari, atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
PPLN yang masuk juga harus sudah divaksinasi lengkap atau mendapat dosis booster.
Selain itu, PPLN harus melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel atau penginapan hingga hasil tes negatif keluar. Setelah dinyatakan negatif, mereka bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.
Kemudian, PPLN harus melakukan test PCR kembali di hari ketiga di hotel atau penginapan mereka.
Selain itu, PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin perawatan Covid-19 sesuai ketentuan, ujar Luhut.
Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi diberlakukan di berbagai tempat selama uji coba ini berlangsung.
Acara-acara internasional yang digelar di Bali selama masa uji coba ini harus menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai standar G20.
Penerapan visa on arrival diberlakukan untuk warga dari 23 negara, yakni negara anggota ASEAN, Australia, Inggris, Jerman, Belanda, Prancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia Baru, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA).
Akselerasi vaksinasi dosis penguat atau booster di Bali ditargetkan mencapai 30 persen dalam satu pekan ke depan.
“Bila uji coba ini berhasil, kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 1 April 2022 atau lebih cepat dari 1 April,” kata Luhut.
Laporan: Redaksi