Banner

Pemerintah sepakat Indonesia punya 17.000 pulau

Sebuah pulau di Nusa Tenggara Timur. (Celvin Purnama on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Badan Informasi Geospasial (BIG) menyatakan bahwa jumlah pulau di Indonesia telah disepakati menjadi 17.000 pulau, dalam Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau.

Berarti, ada penambahan 229 pulau jika dibandingkan dengan yang tercatat pada Gazeter Republik Indonesia pada 2020, yaitu 16.771 pulau.

Gazeter adalah kamus atau direktori geografis yang digunakan bersama dengan peta atau atlas.

“Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau juga menyepakati tindak lanjut yang perlu dilaksanakan pada 2022, yaitu penelaahan dengan mengikutsertakan kementerian/lembaga, serta pemerintah daerah,” kata Kepala Pusat Pemetaan Kelautan dan Lingkungan Pantai (PKLP) BIG Yosef Dwi Sigit Purnomo dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Sejumlah data yang akan ditelaah, menurutnya, antara lain adalah objek yang terindikasi bukan pulau, objek pulau yang bergabung karena adanya reklamasi dan objek yang belum dilakukan verifikasi unsur rupabumi pada 2021 dari data hasil survei Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Banner

Penelaahan juga dilakukan pada objek hasil verifikasi unsur rupabumi 2021 yang masih menunggu kelengkapan informasi dari pemerintah daerah, serta objek hasil pendataan survei toponim (nama tempat di muka bumi) yang dilakukan BIG pada 2021 dan 2022.

Selain penelaahan, Sigit menilai perlu dilakukan pembahasan terkait definisi pulau yang disepakati oleh kementerian/lembaga dengan mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah.

Langkah itu dibutuhkan agar pemerintah pusat dan daerah memiliki pemahaman yang sama mengenai pulau, termasuk soal perdebatan apakah pulau reklamasi dihitung dalam gazeter.

Saat ini, sebuah pulau ditetapkan berdasarkan empat syarat, yaitu memiliki area lahan daratan; terbentuk secara alami, bukan hasil reklamasi; dikelilingi oleh air; serta selalu berada di atas pasut (pasang surut) tinggi.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan pada pasal 1 ayat (3) menyebutkan bahwa pulau adalah wilayah daratan yang terbentuk secara alamiah, yang dikelilingi air dan berada di atas permukaan air pada waktu air pasang.

Gazeter Republik Indonesia Tahun 2021 rencananya diterbitkan pada 30 November 2021.

Banner

Sebelum diterbitkan, Gazeter perlu melewati proses pengumuman yang dilakukan pada 24 Agustus-4 Oktober 2021. Setelah itu, akan dilakukan penelaahan ulang terhadap tanggapan pada 5-25 Oktober 2021.

Proses selanjutnya adalah pengajuan Surat Keputusan (SK) Penetapan Nama Rupabumi Baku oleh Kepala BIG pada 26 Oktober-12 November 2021.

Proses terakhir adalah layout.

Masyarakat dapat mengakses data lengkap pulau-pulau di Tanah Air melalui aplikasi sinar.big.go.id.

Rapat Tindak Lanjut Koordinasi Data Pulau yang dipimpin BIG tersebut digelar pada 23 Agustus 2021, dan diikuti oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Pusat Hidro-oseanografi Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan