Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin meluncurkan Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura yang memungkinkan dilakukannya perjalanan antara dua negara di tengah pandemik COVID-19 dengan peraturan yang ketat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai. Dari pihak Singapura, TCA ini disebut Reciprocal Green Lane atau RGL,” kata Menlu Retno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menteri menambahkan, pada hari yang sama Pemerintah Singapura juga meluncurkan pengaturan tersebut.
Sesuai kesepakatan dengan Singapura, TCA/RGL akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini.
“Berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020,” kata Menlu RI, seraya menerangkan bahwa kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada 26 Oktober 2020, dan perjalanan akan dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa (visa elektronik) imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.
“Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essential (penting) dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak,” jelas Menlu Retno.
Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata, imbuhnya.
Penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari TCA/RGL.
Menlu memaparkan beberapa hal dari TCA Indonesia-Singapura antara lain, pemohon adalah warga negara kedua negara dan permanent residents (penduduk tetap) Singapura yang perlu melakukan perjalanan dinas dan diplomatik yang mendesak atau perjalanan business essential.
Pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency (badan pemerintah) dan enterprises (perusahaan) di Singapura dan mengajukan safe travel pass.
WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tersebut, memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura, serta mengajukan safe travel pass.
Untuk pemohon dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.
Untuk sementara ini, pintu keluar-masuk ada di dua titik, yaitu Terminal Ferry Singapura Tanah Merah dan Terminal Ferry Batam Center jika menggunakan ferry.
Sedangkan, pintu keluar-masuk kedua yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Changi Singapura.
Mereka yang melakukan perjalanan harus melakukan dua kali uji PCR. Pertama dalam 72 jam sebelum keberangkatan, dan pada saat tiba di bandara atau terminal ferry.
Hasil uji PCR pra-keberangkatan dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions.
DaftarHealthcare Institutions yang diakui akan segera disampaikan berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Singapura.
Uji PCR dilakukan dengan biaya sendiri oleh masing-masing pemohon.
Para penumpang Indonesia yang memenuhi syarat perjalanan sesuai TCA wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.
Sementara mereka yang berasal dari Singapura, wajib melakukan registrasi di aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.
“Waktu yang tersisa hingga 26 Oktober akan digunakan oleh tim kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis, sehingga sistem masing-masing betul-betul siap menerima aplikasi TCA/RGL,” ujar Menlu Retno.
Laporan: Redaksi