Banner

Pemerintah luncurkan ‘travel corridor’ dengan Singapura, berlaku 26 Oktober 

Ilustrasi. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin (12/10/2020) meluncurkan Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura yang memungkinkan dilakukannya perjalanan antara dua negara di tengah pandemik COVID-19 dengan peraturan yang ketat. (Suganth on Unsplash)

Jakarta (Indonesia Window) – Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada Senin meluncurkan Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura yang memungkinkan dilakukannya perjalanan antara dua negara di tengah pandemik COVID-19 dengan peraturan yang ketat.

“Saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai. Dari pihak Singapura, TCA ini disebut Reciprocal Green Lane atau RGL,” kata Menlu Retno dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Menteri menambahkan, pada hari yang sama Pemerintah Singapura juga meluncurkan pengaturan tersebut.

Sesuai kesepakatan dengan Singapura, TCA/RGL akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini.

“Berarti TCA Indonesia-Singapura akan mulai  berlaku  pada  tanggal  26  Oktober  2020,” kata Menlu RI, seraya menerangkan bahwa kedua  negara  akan  mulai  menerima  aplikasi  pada  26 Oktober  2020, dan perjalanan akan  dilakukan  segera  dalam  waktu beberapa  hari  sesuai  proses  aplikasi  e-visa (visa elektronik) imigrasi  untuk Indonesia  dan safe travel pass untuk Singapura.

Banner

“Sebagaimana TCA yang telah kita lakukan dengan negara lain, maka TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis essential (penting) dan perjalanan diplomatik dan kedinasan yang mendesak,” jelas Menlu Retno.

Dengan demikian, maka TCA tidak  berlaku  untuk  perjalanan  biasa  atau wisata, imbuhnya.

Penerapan protokol kesehatan yang ketat akan menjadi bagian utama dari TCA/RGL.

Menlu memaparkan beberapa hal dari TCA Indonesia-Singapura antara lain, pemohon adalah  warga  negara  kedua  negara  dan  permanent  residents (penduduk tetap) Singapura  yang  perlu  melakukan  perjalanan  dinas dan   diplomatik  yang mendesak atau perjalanan business essential.

Pemohon dari Indonesia harus memiliki sponsor government agency (badan pemerintah) dan enterprises (perusahaan) di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

WNI tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura dengan syarat tersebut, memiliki  sponsor  government  agency  dan  enterprises  di  Singapura, serta mengajukan safe travel pass.

Banner

Untuk  pemohon  dari  Singapura  harus  memiliki  sponsor government/business entity  di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia.

Untuk sementara ini, pintu keluar-masuk ada di dua titik, yaitu Terminal Ferry Singapura Tanah Merah dan Terminal Ferry Batam Center jika menggunakan ferry.

Sedangkan, pintu keluar-masuk kedua yaitu Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional Changi Singapura.

Mereka yang melakukan perjalanan harus melakukan dua kali uji PCR. Pertama  dalam 72 jam sebelum keberangkatan, dan pada saat tiba di bandara atau terminal ferry.

Hasil uji PCR pra-keberangkatan dikeluarkan oleh mutually recognized Healthcare Institutions. 

DaftarHealthcare Institutions yang diakui akan segera  disampaikan  berdasarkan  hasil  kesepakatan  antara  Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Kesehatan Singapura.

Banner

Uji PCR dilakukan dengan biaya sendiri oleh masing-masing pemohon.

Para penumpang Indonesia yang memenuhi syarat perjalanan sesuai TCA wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura.

Sementara mereka yang berasal  dari  Singapura,  wajib  melakukan  registrasi di aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia.

“Waktu yang tersisa  hingga  26  Oktober  akan  digunakan  oleh  tim  kedua negara untuk berkoordinasi dan terus mematangkan persiapan pada tingkat teknis,  sehingga  sistem masing-masing  betul-betul siap  menerima aplikasi TCA/RGL,” ujar Menlu Retno.

Laporan: Redaksi

Banner

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan