Banner

Pemerintah bebaskan investor migas pilih skema kontrak kerja sama

Ilustrasi. Pemerintah memberikan kebebasan kepada investor minyak dan gas (migas) untuk memilih skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) antara PSC bagi hasil kotor (gross split) atau PSC pengembalian biaya operasi (cost recovery). (David Mark from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Pemerintah memberikan kebebasan kepada investor minyak dan gas (migas) untuk memilih skema kontrak kerja sama (production sharing contract/PSC) antara PSC bagi hasil kotor (gross split) atau PSC pengembalian biaya operasi (cost recovery).

Selama ini para investor migas menganggap risiko yang dihadapi dalam kegiatan eksplorasi cukup besar, mencakup masalah finansial dan aspek lainnya, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Ahad.

“Mereka perlu security (jaminan keamanan) juga. Seperti orang menebak, jika tebakannya salah, maka dia rugi. Tapi kalau betul, dia untung. Jadi, dengan pertimbangan ini kita buka dua pilihan (cost recovery atau gross split),” jelas Arifin.

Keputusan tersebut diambil setelah menerima masukan secara langsung dari para kontraktor migas.

Menteri menilai kedua skema kontrak itu memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.

Menurut para kontraktor migas, gross split dinilai lebih tepat diterapkan pada lapangan eksisting karena memudahkan taksiran biaya.

Skema gross split juga menyederhanakan proses bisnis dibandingkan cost recovery.

Sementara skema kontrak cost recovery dapat diterapkan pada lapangan baru, karena menurut investor, risiko yang harus ditanggung lebih kecil.

Selain kontrak kerja sama, pemerintah juga menerima masukan terkait perpajakan dan akses data migas.

“Kita harapkan persyaratan untuk membuka iklim investasi di sektor migas bisa kita perbaiki dan sempurnakan supaya lebih menarik bagi mereka,” ujar Arifin.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan