Pemberlakuan RCEP di Indonesia menawarkan sektor bisnis untuk dapat memilih antara dua jenis dokumen, yakni Surat Keterangan Asal (SKA) dan Deklarasi Asal Barang (DAB) – yang dapat diterbitkan secara independen – untuk mengklaim tarif khusus.
Jakarta (Xinhua) – Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) mulai berlaku di Indonesia pada Senin (2/1), dengan diterapkannya pula peraturan baru untuk aktivitas perdagangan yang dilakukan dengan negara-negara anggota lainnya dalam kesepakatan perdagangan bebas terbesar di dunia dalam hal populasi serta skala ekonomi dan perdagangan itu.
Sejauh ini, perjanjian perdagangan bebas tersebut telah berlaku bagi 14 dari 15 negara anggota RCEP, yang terdiri dari 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) dan lima mitra dagangnya, yaitu China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru. RCEP mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Peraturan baru yang diterapkan Indonesia terkait asal barang (origin of goods) dan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk barang ekspor dari Tanah Air telah berlaku mulai Senin, sebagai bagian dari pemberlakuan RCEP di Indonesia.
Dalam pernyataan persnya pada Jumat (30/12) pekan lalu, Menteri Perdagangan Republik Indonesia Zulkifli Hasan mengatakan bahwa peraturan baru itu menjabarkan prosedur memperoleh SKA untuk barang yang diekspor dari Indonesia.
Sektor bisnis di Indonesia juga dapat memilih antara dua jenis dokumen, yakni SKA dan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk mengklaim “tarif khusus.” Kedua dokumen tersebut dapat diterbitkan secara independen.
“Peraturan baru ini sejalan dengan komitmen perdagangan yang difasilitasi oleh RCEP,” ujar sang menteri. “Sektor bisnis akan diuntungkan oleh langkah ini karena skema RCEP akan membuat arus barang ekspor di kawasan menjadi lebih lancar.”
Selama setahun terakhir, perjanjian perdagangan bebas tersebut telah membantu menurunkan biaya perdagangan, memfasilitasi integrasi rantai industri, dan menguntungkan konsumen di kawasan itu.
“Kesepakatan tersebut juga diharapkan dapat mendongkrak daya saing dan jaringan produksi global, mendorong rantai pasokan regional dengan meningkatkan akses pasar ekspor untuk barang dan jasa, mengurangi atau menghilangkan hambatan perdagangan, serta meningkatkan transfer teknologi di kawasan,” kata Zulkifli.
Laporan: Redaksi