
Pemanfaatan AI di Indonesia masih rendah, Menaker: Pekerja harus siap hadapi perkembangan teknologi

Menaker Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026). (Kementerian Tenaga Kerja RI)
Tingkat penggunaan AI di Indonesia masih di bawah rata-rata global. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa dunia kerja berubah cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerjanya.
Jakarta (Indonesia Window) — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengingatkan pekerja agar siap menghadapi perubahan teknologi, termasuk perkembangan Artificial Intelligence (AI), sehingga mampu meningkatkan daya saing dan tetap relevan di dunia kerja.
Menaker Yassierli mengatakan bahwa tingkat penggunaan AI di Indonesia masih di bawah rata-rata global. Kondisi ini menjadi sinyal bahwa dunia kerja berubah cepat dan Indonesia tidak boleh terlambat menyiapkan tenaga kerjanya.
“Kuncinya bukan hanya pada teknologinya, tetapi bagaimana kita membekali SDM agar siap. Pekerja harus memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan terus berkembang menghadapi perubahan,” ujar Yassierli saat memberikan arahan dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-VIII periode 2026–2028 antara PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Serikat Pekerja Kerukunan Keluarga Karyawan PT Pupuk Kaltim di Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, tantangan dunia kerja saat ini tidak lagi sebatas pada perlindungan hak-hak normatif, tetapi juga memastikan pekerja memiliki kompetensi yang memadai agar tetap relevan di tengah perubahan teknologi.
Dalam konteks tersebut, Menaker menilai serikat pekerja perlu mengambil peran yang lebih strategis dan tidak hanya hadir saat terjadi persoalan hubungan kerja, tetapi juga aktif menyiapkan pekerja menghadapi perkembangan teknologi, termasuk AI.
Menaker pun berharap, PKB yang baru saja ditandatangani tidak hanya menciptakan stabilitas, tetapi juga menjadi instrumen untuk mendorong peningkatan kompetensi pekerja agar siap menghadapi tantangan masa depan.
Sementara itu, Direktur Utama PT Pupuk Kalimantan Timur Gusrizal menyampaikan bahwa PKB ke-VIII ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus memperkuat hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
“Kami berharap pengesahan PKB ini memberi kepastian hukum bagi seluruh pihak dalam menjalankan hubungan kerja, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan untuk mendukung kelangsungan PKT serta meningkatkan kesejahteraan bersama,” ujarnya.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Perdagangan luar negeri Xinjiang naik hampir 60 persen dalam 11 bulan pertama 2022
Indonesia
•
16 Dec 2022

Brunei catat tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi sejak 1999
Indonesia
•
04 Mar 2025

HF Gold jual-beli emas dengan syariat Islam
Indonesia
•
28 Mar 2022

Bursa Efek Beijing luncurkan bisnis perdagangan penyediaan likuiditas saham
Indonesia
•
21 Feb 2023


Berita Terbaru

Indonesia jajaki investasi China di sektor energi surya hingga kendaraan roda dua
Indonesia
•
14 Apr 2026

Jumlah EV di Belanda melonjak di tengah kenaikan harga energi
Indonesia
•
11 Apr 2026

Kerja sama keuangan perkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian eksternal
Indonesia
•
11 Apr 2026

Kolombia akan jatuhkan tarif 100 persen ke Ekuador, langkah balasan di tengah ketegangan
Indonesia
•
11 Apr 2026
