
Dewan Keamanan PBB dukung pembentukan Pasukan Stabilisasi Internasional di Gaza

Warga Palestina terlihat usai kembali ke area Sheikh Radwan yang telah hancur di sebelah utara Gaza City pada 6 November 2025. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Pasukan internasional di dalam wilayah Gaza akan merusak netralitas pasukan itu dan menjadikannya sebagai pihak dalam konflik tersebut.
PBB/Ramallah, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Senin (17/11) mengadopsi sebuah resolusi untuk mendukung pembentukan pasukan stabilisasi internasional (international stabilization force/ISF) di Gaza.Resolusi 2803 yang dirancang Amerika Serikat (AS) itu mendapat dukungan dari 13 anggota dewan. Rusia, yang mengajukan rancangan resolusi tandingan, memilih abstain, begitu pula China.Resolusi tersebut mendukung Rencana Komprehensif 20 poin untuk Gaza yang diumumkan oleh Presiden AS Donald Trump pada September.Resolusi itu menyambut baik pembentukan Dewan Perdamaian (Board of Peace/BoP) sebagai ‘pemerintahan transisi’ yang akan menetapkan kerangka kerja dan mengoordinasikan pendanaan untuk pembangunan kembali Gaza ‘hingga saat Otoritas Palestina (Palestinian Authority/PA) telah menyelesaikan program reformasinya dengan memuaskan ... dan dapat mengambil alih kendali Gaza secara aman dan efektif.’Setelah program reformasi PA dijalankan dengan tepat dan pembangunan kembali Gaza mengalami kemajuan, kondisi yang mendukung untuk terciptanya jalur yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina mungkin akan bisa terwujud. AS akan memfasilitasi dialog antara Israel dan Palestina untuk menyepakati visi politik untuk koeksistensi yang damai dan sejahtera, menurut resolusi itu.Resolusi tersebut memberi wewenang kepada negara-negara anggota PBB dan BoP untuk membentuk ISF sementara di Gaza yang akan dikerahkan di bawah sebuah komando terpadu, dengan pasukan yang disumbangkan oleh negara-negara peserta, dan untuk menggunakan semua langkah yang diperlukan untuk melaksanakan mandatnya sesuai dengan hukum internasional.ISF bertugas, antara lain, untuk membantu mengamankan wilayah perbatasan, menstabilkan lingkungan keamanan di Gaza dengan memastikan proses demiliterisasi di Jalur Gaza, melindungi warga sipil, serta berkoordinasi dengan negara-negara terkait untuk mengamankan koridor kemanusiaan, menurut resolusi tersebut.ISF beroperasi di bawah panduan strategis BoP dan akan didanai melalui kontribusi sukarela dari para donor serta sumber pendanaan BoP dan pemerintah.Resolusi tersebut memberi wewenang kepada BoP serta kehadiran sipil dan keamanan internasional di Gaza hingga 31 Desember 2027, bergantung pada tindakan lebih lanjut dari Dewan Keamanan.Resolusi itu juga meminta BoP untuk memberikan laporan kemajuan tertulis kepada Dewan Keamanan setiap enam bulan.Dalam pernyataan yang dirilis oleh kantor berita resmi WAFA, PA menyambut baik pengadopsian resolusi tersebut, menegaskan kembali kesiapannya untuk mengambil tanggung jawab penuh di Jalur Gaza dalam kerangka kesatuan lahan, rakyat, dan institusi, serta menegaskan bahwa Gaza adalah bagian tak terpisahkan dari Negara Palestina.PA juga menyatakan kesiapan untuk bekerja dengan semua pihak terkait "guna menerapkan resolusi tersebut dengan cara yang dapat mengakhiri penderitaan rakyat Palestina di Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur, serta mendorong jalur politik menuju perdamaian, keamanan, dan stabilitas antara Palestina dan Israel berdasarkan solusi dua negara yang sejalan dengan hukum dan legitimasi internasional."Hamas merilis pernyataan pada hari yang sama, mengkritik resolusi tersebut karena dinilai tidak memenuhi kebutuhan politik dan kemanusiaan rakyat Palestina, khususnya di Gaza.Hamas menambahkan bahwa proposal tersebut berupaya memaksakan hasil yang "gagal dicapai secara militer" oleh Israel, serta memisahkan Gaza dari wilayah Palestina lainnya dengan cara yang merusak hak-hak nasional Palestina.Hamas juga memperingatkan bahwa pemberian tugas kepada pasukan internasional di dalam wilayah Gaza akan merusak netralitas pasukan tersebut dan menjadikannya sebagai pihak dalam konflik tersebut. Hamas menyatakan bahwa setiap pasukan internasional seharusnya hanya beroperasi di sepanjang perbatasan di bawah pengawasan penuh PBB dan berkoordinasi dengan institusi resmi Palestina, serta berfokus pada pemantauan gencatan senjata dan pemfasilitasan bantuan kemanusiaan.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Trump sebut bersedia akhiri perang dengan Iran meski Selat Hormuz tetap ditutup
Indonesia
•
01 Apr 2026

AS umumkan bantuan keamanan tambahan untuk Ukraina senilai 2 miliar dolar
Indonesia
•
04 Feb 2023

49 negara nikmati visa wisata Saudi untuk pertama kali
Indonesia
•
27 Sep 2019

IAEA: Fasilitas nuklir tidak pernah boleh diserang
Indonesia
•
16 Jun 2025


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
