Parlemen Israel, Knesset, telah mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang Badan Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA) beroperasi di Israel.
Yerusalem, Wilayah Palestina yang diduduki (Xinhua/Indonesia Window) –Parlemen Israel, Knesset, pada Senin (28/10) mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang Badan Bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA) beroperasi di Israel.
Saluran berita milik pemerintah Israel, Kan TV, melaporkan bahwa UU baru tersebut, yang didukung 92 dari 120 anggota parlemen, disahkan meskipun mendapat tentangan dari Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa.
UU tersebut menetapkan bahwa UNRWA tidak diperbolehkan mengoperasikan perwakilan, menyediakan layanan, atau melakukan kegiatan apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, di dalam teritori Israel.
“Karena terbukti bahwa UNRWA dan para pegawainya berpartisipasi dan terlibat dalam kegiatan teroris melawan Israel, maka diusulkan untuk menetapkan bahwa Israel akan bertindak untuk menghentikan semua kegiatan badan tersebut di teritorinya,” demikian bunyi catatan penjelasan UU tersebut.
Dalam sebuah unggahan di platform media sosial X, Komisaris Jenderal UNRWA Philippe Lazzarini mengatakan bahwa pemungutan suara yang dilakukan oleh Parlemen Israel terhadap UNRWA “belum pernah terjadi sebelumnya dan menjadi preseden yang berbahaya.”
“Ini bertentangan dengan Piagam PBB dan melanggar kewajiban Negara Israel di bawah hukum internasional… rancangan undang-undangan ini hanya akan memperparah penderitaan warga Palestina, terutama di Gaza di mana orang-orang telah mengalami lebih dari satu tahun kehidupan yang penuh penderitaan,” tulisnya.
Laporan: Redaksi