
Palestina kecam UU Hukuman Mati Israel yang incar warga Palestina di Tepi Barat

Warga Palestina berjalan di antara puing-puing di tengah badai debu yang melanda Gaza City selatan pada 14 Februari 2026. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
UU Hukuman Mati Israel mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel. UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Ramallah, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Kepresidenan Palestina pada Senin (30/3) mengecam pengesahan undang-undang (UU) oleh parlemen Israel yang memungkinkan eksekusi para tahanan Palestina yang divonis bersalah dalam kasus "terorisme".
Menggambarkan langkah itu sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional," pihak kepresidenan tersebut menyampaikan bahwa UU itu "merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat, terutama perlindungan yang dijamin hal itu terhadap individu dan perlindungan atas persidangan yang adil," lapor kantor berita resmi Palestina, WAFA.
"UU itu merupakan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan berada dalam konteks yang lebih luas terkait meningkatnya kebijakan dan langkah Israel di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur," urai kantor berita tersebut.
Pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pengesahan UU itu "menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi (yang bersifat) genosida dan pengadopsian eksekusi di lapangan."
Kementerian itu "menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan hukum Israel tidak dapat diterapkan kepada rakyat Palestina."
Sementara itu, Hamas menyampaikan langkah tersebut "mencerminkan sifat kejam pendudukan dan pendekatannya yang didasarkan pada pembunuhan dan terorisme, dan membongkar kepalsuan klaim berulangnya terkait peradaban dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan."
"Keputusan ini menegaskan kembali pengabaian (pihak) pendudukan dan pemimpinnya terhadap hukum internasional, dan tindakan mereka yang menginjak-injak seluruh norma dan konvensi kemanusiaan," imbuh Hamas.
Parlemen Israel pada Senin tersebut menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah atas kasus "terorisme," sebuah langkah yang menuai kritik internasional.
Diusulkan oleh koalisi pemerintah sayap kanan jauh Israel, UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel. UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Xi Jinping dan Trump kunjungi Kuil Surga yang cerminkan konsep tradisional China
Indonesia
•
15 May 2026

Suriah peringatkan soal konsekuensi pascaserangan rudal Israel di Damaskus
Indonesia
•
16 Jul 2024

COVID-19 – Protes terhadap pembatasan di Belgia jadi kekerasan
Indonesia
•
06 Dec 2021

Greenpeace minta Taiwan segera implementasikan UU Konvensi Pekerjaan Penangkapan Ikan
Indonesia
•
15 Dec 2024


Berita Terbaru

Perang AS-Iran masuk bulan keenam, ekonomi global masih bertahan? Ini jawaban IMF
Indonesia
•
12 Sep 2026

PBB: 1.500 warga Palestina terusir akibat pembongkaran Israel di Tepi Barat
Indonesia
•
12 Sep 2026

Aljazair putus hubungan diplomatik dengan UEA, duta besar diberi waktu 48 jam
Indonesia
•
12 Sep 2026

Houthi rebut kawasan Selat Bab al-Mandab, kuasai seluruh pesisir barat Yaman
Indonesia
•
12 Sep 2026
