
Palestina kecam UU Hukuman Mati Israel yang incar warga Palestina di Tepi Barat

Warga Palestina berjalan di antara puing-puing di tengah badai debu yang melanda Gaza City selatan pada 14 Februari 2026. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
UU Hukuman Mati Israel mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel. UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Ramallah, Palestina (Xinhua/Indonesia Window) – Kepresidenan Palestina pada Senin (30/3) mengecam pengesahan undang-undang (UU) oleh parlemen Israel yang memungkinkan eksekusi para tahanan Palestina yang divonis bersalah dalam kasus "terorisme".
Menggambarkan langkah itu sebagai "pelanggaran terang-terangan terhadap hukum humaniter internasional," pihak kepresidenan tersebut menyampaikan bahwa UU itu "merupakan pelanggaran yang jelas terhadap Konvensi Jenewa Keempat, terutama perlindungan yang dijamin hal itu terhadap individu dan perlindungan atas persidangan yang adil," lapor kantor berita resmi Palestina, WAFA.
"UU itu merupakan kejahatan perang terhadap rakyat Palestina dan berada dalam konteks yang lebih luas terkait meningkatnya kebijakan dan langkah Israel di seluruh wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Jalur Gaza, Tepi Barat, dan Yerusalem Timur," urai kantor berita tersebut.
Pada hari yang sama, Kementerian Luar Negeri Palestina mengatakan pengesahan UU itu "menandai pergeseran berbahaya menuju legislasi (yang bersifat) genosida dan pengadopsian eksekusi di lapangan."
Kementerian itu "menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan hukum Israel tidak dapat diterapkan kepada rakyat Palestina."
Sementara itu, Hamas menyampaikan langkah tersebut "mencerminkan sifat kejam pendudukan dan pendekatannya yang didasarkan pada pembunuhan dan terorisme, dan membongkar kepalsuan klaim berulangnya terkait peradaban dan komitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan."
"Keputusan ini menegaskan kembali pengabaian (pihak) pendudukan dan pemimpinnya terhadap hukum internasional, dan tindakan mereka yang menginjak-injak seluruh norma dan konvensi kemanusiaan," imbuh Hamas.
Parlemen Israel pada Senin tersebut menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang menetapkan hukuman mati sebagai sanksi umum bagi warga Palestina di Tepi Barat yang divonis bersalah atas kasus "terorisme," sebuah langkah yang menuai kritik internasional.
Diusulkan oleh koalisi pemerintah sayap kanan jauh Israel, UU baru tersebut mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina yang divonis bersalah atas pembunuhan warga Israel. UU itu tidak berlaku bagi warga Israel yang membunuh warga Palestina.
Berdasarkan UU tersebut, pengadilan dapat menjatuhkan hukuman mati meski jaksa tidak mengajukannya, dan keputusan bulat dari hakim tidak diwajibkan.
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Arab Saudi larang warga asing terbitkan iklan di media sosial
Indonesia
•
08 Jun 2022

TikTok akui karyawannya di China dapat akses data pengguna AS
Indonesia
•
02 Jul 2022

Tenaga profesional EV China dan Eropa serukan kerja sama dan tolak proteksionisme perdagangan
Indonesia
•
29 Sep 2024

Kunjungan menteri Israel ke kompleks Masjid Al-Aqsa picu kekhawatiran internasional
Indonesia
•
06 Aug 2025


Berita Terbaru

Iran sebut angkatan bersenjata jalankan pengelolaan Selat Hormuz dengan otoritas penuh
Indonesia
•
31 May 2026

Amerika Serikat terus menerus plinplan, Menlu Iran tak jamin ada perdamaian
Indonesia
•
30 May 2026

Belum ada kesepakatan yang difinalisasi dengan AS, Iran tegaskan hak kelola Selat Hormuz
Indonesia
•
30 May 2026

Hakim AS perintahkan nama Trump dihapus dari Kennedy Center
Indonesia
•
30 May 2026
