Penerimaan pendidikan generasi muda Papua di IPDN itu setidaknya mencapai 600 hingga 1000 praja, sehingga dalam tiga sampai empat tahun ke depan dapat mengisi posisi ASN di tiga provinsi baru Papua, termasuk DOB Kota Merauke.
Jakarta (Indonesia Window) – Ketua Umum ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH) Kris Budihardjo memprediksi banyaknya putra-putri asli Papua yang akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seiring dengan kelahiran tiga daerah otonom baru (DOB) dan kemungkinan segera menyusul satu daerah otonom lainnya di Papua.
“Oleh karena itu kami mengharapkan dan mendorong Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) mengeluarkan anggaran khusus untuk pendidikan warga asli Papua di IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri),” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Ketua Umum RKIH lebih lanjut mengemukakan, batasan maksimun usia bagi putra-putri asli Papua yang dapat mengikuti program pendidikan khusus di IPDN tersebut bisa sampai 30 tahun.
Penerimaan pendidikan generasi muda Papua di IPDN itu setidaknya mencapai 600 hingga 1000 praja, sehingga dalam tiga sampai empat tahun ke depan dapat mengisi posisi ASN di tiga provinsi baru Papua, termasuk DOB Kota Merauke. Selain itu, nantinya penempatan anak-anak muda yang menjadi ASN itu lebih baik berasal dari masing-masing provinsi.
Menurut Kris Budihardjo, penyelenggaraan program khusus dimaksud cukup sekali saja serta dapat disebar di berbagai kampus IPDN, dan dia merasa yakin bahwa Rektor IPDN Hadi Prabowo sangat tanggap terhadap usulan tersebut.
Sebelumnya Kemendagri bersama sejumlah kementerian telah membentuk tim untuk mengawal tiga daerah otonom baru (DOB) di Papua hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Pembinaan dan pengawasan dari pemerintah perlu terus diperkuat karena tantangan ketiga provinsi yang lahir dari Undang-Undang Otonomi Khusus Papua itu cenderung lebih besar dibandingkan DOB dari Undang-Undang Pemerintahan Daerah.
Tiga DOB, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan merupakan implikasi dari Pasal 76 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Pemekaran ketiga daerah itu tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena sejak 2014 pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran ataupun penggabungan wilayah.
Laporan: Redaksi