
Pakistan batasi nominal mata uang asing dibawa pelancong ‘outbound’ 5.000 dolar AS

Seorang konsumen menerima uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, menurut ketetapan Badan Pendapatan Federal Pakistan.
Islamabad, Pakistan (Xinhua) – Badan Pendapatan Federal (Federal Board of Revenue/FBR) Pakistan menetapkan batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, demikian dilansir media setempat pada Rabu (14/12).Sebuah pemberitahuan baru FBR menunjukkan bahwa dewan tersebut juga telah menetapkan batas tahunan untuk mata uang asing yang dapat dibawa pelancong ke luar negeri menjadi 30.000 dolar AS atau setara dengan itu bagi kelompok usia yang sama.
Seorang pria menghitung uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Indonesia dan China jalin kerja sama energi panas bumi
Indonesia
•
20 Feb 2025

China impor bahan pertanian dari negara-negara Sabuk dan Jalur Sutra
Indonesia
•
22 Feb 2023

IMF naikkan proyeksi pertumbuhan ekonomi China pada 2024 jadi 5 persen
Indonesia
•
17 Jul 2024

Opini: Tarif UE terhadap EV China adalah langkah proteksionisme yang tidak bijak dan tak untungkan siapa pun
Indonesia
•
01 Nov 2024


Berita Terbaru

PM Albanese sebut pasokan bahan bakar Australia akan semakin sulit dalam beberapa bulan mendatang
Indonesia
•
27 Mar 2026

Netflix jajaki pasar Rusia lagi, mulai dari pendaftaran merek dagang
Indonesia
•
27 Mar 2026

Jepang mulai lepas cadangan minyak negara untuk redam dampak ketegangan Timur Tengah
Indonesia
•
27 Mar 2026

Harga bahan bakar di Kamboja terus naik saat konflik masih berlanjut di Timur Tengah
Indonesia
•
27 Mar 2026
