Pakistan batasi nominal mata uang asing dibawa pelancong ‘outbound’ 5.000 dolar AS

Seorang konsumen menerima uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, menurut ketetapan Badan Pendapatan Federal Pakistan.
Islamabad, Pakistan (Xinhua) – Badan Pendapatan Federal (Federal Board of Revenue/FBR) Pakistan menetapkan batas nominal mata uang asing yang dapat dibawa oleh pelancong berusia 18 tahun ke atas yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri (outbound traveler) di angka 5.000 dolar AS per kunjungan, demikian dilansir media setempat pada Rabu (14/12).Sebuah pemberitahuan baru FBR menunjukkan bahwa dewan tersebut juga telah menetapkan batas tahunan untuk mata uang asing yang dapat dibawa pelancong ke luar negeri menjadi 30.000 dolar AS atau setara dengan itu bagi kelompok usia yang sama.
Seorang pria menghitung uang kertas dolar AS di Karachi, Pakistan selatan, pada 14 Desember 2022. (Xinhua/Str)
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Minyak ditutup beragam di tengah ketidakpastian geopolitik dan pasokan
Indonesia
•
19 Feb 2022

BUMN Indonesia bangun infrastruktur di Kongo
Indonesia
•
15 Oct 2020

Pendapatan Indosat Ooredoo naik 48 persen pada kuartal I 2022
Indonesia
•
28 Apr 2022

Ifo sebut ekonomi Jerman diperkirakan lolos tipis dari resesi pada 2024
Indonesia
•
08 Mar 2024
Berita Terbaru

Kunjungan turis China ke Indonesia capai 1,34 juta, naik 12 persen pada 2025
Indonesia
•
03 Feb 2026

Nilai perdagangan Indonesia-China naik 13 persen pada 2025
Indonesia
•
03 Feb 2026

OPEC+ tahan lagi produksi minyak dunia hingga Maret 2026, pasar global masih ditinjau
Indonesia
•
02 Feb 2026

Feature – NEV, produk elektronik, hingga aksesori kecil, produk Guangdong tarik perhatian di Indonesia
Indonesia
•
01 Feb 2026
