New York batasi ‘chatbot’ AI untuk anak di bawah 18 tahun, ini fitur yang dilarang

Anak-anak berinteraksi dengan sebuah robot anjing di luar KOID Shop di New York City, New York, Amerika Serikat, pada 25 Juni 2026. (Xinhua/Vivien Liu)

New York City, Amerika Serikat (Xinhua/Indonesia Window) – Gubernur Negara Bagian New York Kathy Hochul menandatangani undang-undang (UU) yang bertujuan melindungi anak di bawah umur dari meningkatnya risiko chatbot kecerdasan buatan (AI), demikian disampaikan kantor gubernur tersebut.

UU baru yang ditandatangani Hochul pada Rabu (28/10) itu melarang perusahaan menawarkan berbagai fitur chatbot kepada pengguna berusia di bawah 18 tahun, termasuk berpura-pura menjadi manusia, membangun ketergantungan emosional, mendorong tindakan mencelakai diri sendiri, atau terlibat dalam percakapan seksual eksplisit.

Berdasarkan UU baru tersebut, pelanggaran dapat dikenai denda perdata hingga 25.000 dolar AS yang dituntut oleh jaksa agung negara bagian.

*1 dolar AS = 18.128 rupiah

UU itu juga membentuk situs jejaring publik tempat warga New York dapat mengajukan pengaduan terhadap perusahaan chatbot atas dugaan pelanggaran.

Beberapa negara bagian di AS telah mengesahkan UU untuk membatasi penggunaan chatbot oleh anak-anak dan menerapkan persyaratan keselamatan yang lebih ketat bagi perusahaan AI.

Pada September, Gubernur California Gavin Newsom menandatangani UU yang mewajibkan pengembang chatbot melakukan dan menerbitkan evaluasi risiko keselamatan anak setiap tahun serta menyerahkan produk mereka untuk diaudit secara independen.

Newsom juga menandatangani UU yang melarang platform media sosial menerapkan fitur-fitur adiktif bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun. 

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait