Banner

UNGA adopsi resolusi yang tuntut gencatan senjata kemanusiaan segera di Gaza

Foto yang diabadikan pada 14 September 2020 ini menunjukkan tampilan luar markas besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York City, Amerika Serikat. (Xinhua/Wang Ying)

Negara-negara anggota UNGA menolak dua amendemen yang secara spesifik menyebutkan ‘kelompok ekstremis Hamas’, dengan 153 negara mendukung rancangan resolusi tersebut, 10 negara menentang, dan 23 negara abstain.

 

PBB (Xinhua) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations General Assembly/UNGA) pada Selasa (12/12) sore waktu setempat mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut ‘gencatan senjata kemanusiaan segera’ di Gaza.

Negara-negara anggota UNGA menolak dua amendemen yang secara spesifik menyebutkan ‘kelompok ekstremis Hamas’, dengan 153 negara mendukung rancangan resolusi tersebut, 10 negara menentang, dan 23 negara abstain.

Resolusi tersebut menuntut ‘gencatan senjata kemanusiaan segera’, pembebasan semua sandera dengan segera dan tanpa syarat, serta ‘memastikan akses kemanusiaan’.

Resolusi yang diadopsi tersebut menggarisbawahi perlindungan warga sipil dan menjunjung tinggi kewajiban hukum dan kemanusiaan, menyatakan keprihatinan yang mendalam atas situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza dan penderitaan warga sipil Palestina, serta menekankan bahwa warga sipil Palestina dan Israel harus dilindungi sesuai dengan hukum kemanusiaan internasional.

Banner

Resolusi tersebut menegaskan kembali tuntutan agar semua pihak mematuhi kewajiban mereka di bawah hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, ‘terutama yang berkaitan dengan perlindungan warga sipil’.

Resolusi tersebut juga memutuskan untuk menunda Sidang Istimewa Darurat ke-10 untuk sementara waktu dan memberikan wewenang kepada presiden UNGA pada sidang terbarunya untuk melanjutkan pertemuan atas permintaan dari negara-negara anggota.

Sidang pada Selasa itu merupakan kelanjutan dari Sidang Khusus Darurat ke-10 UNGA yang terakhir kali melakukan pertemuan pada 26 Oktober lalu di tengah krisis yang terjadi di Gaza, di mana UNGA mengadopsi sebuah resolusi yang menyerukan ‘gencatan senjata kemanusiaan yang segera, bertahan lama, dan berkelanjutan, yang mengarah pada penghentian pertempuran’.

UNGA memiliki 193 negara anggota. Diperlukan dua pertiga suara mayoritas untuk mengadopsi sebuah resolusi.

Dalam pernyataannya yang disampaikan pada sesi khusus tersebut, Presiden UNGA Dennis Francis menggarisbawahi urgensi untuk mengakhiri penderitaan warga sipil yang tidak bersalah.

Dia menegaskan kembali tuntutan untuk segera melakukan gencatan senjata kemanusiaan.

Banner

“Kami memiliki satu prioritas, hanya satu, yakni untuk menyelamatkan nyawa,” tegasnya. “Hentikan kekerasan ini sekarang juga.”

Francis mengatakan bahwa dunia sedang menyaksikan “kehancuran yang belum pernah terjadi sebelumnya” dari sebuah sistem kemanusiaan “secara waktu nyata.” PBB harus segera mengakhiri penderitaan warga sipil.

Sudah saatnya gencatan senjata kemanusiaan segera dilakukan, katanya.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan