Mahkamah Konstitusi tolak pemakzulan, PM Korsel kembali menjabat

Mosi pemakzulan terhadap Han disahkan oleh Majelis Nasional yang dipimpin oleh pihak oposisi pada 27 Desember tahun lalu, menyusul pemakzulan Yoon pada 14 Desember terkait pemberlakuan darurat militer yang gagal.
Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Han Duck-soo kembali menjabat pada Senin (24/3) setelah mahkamah konstitusi negara itu menolak mosi parlemen untuk memakzulkannya.
Moon Hyung-bae, penjabat ketua mahkamah konstitusi, mengatakan mosi tersebut ditolak karena lima hakim menolaknya, sedangkan satu hakim mendukung mosi itu di tengah opini pengesampingan dari dua hakim lainnya.
Majelis hakim yang beranggotakan sembilan orang itu saat ini memiliki delapan hakim karena satu orang hakim belum ditunjuk oleh penjabat presiden Korsel.
Meskipun ada konfirmasi bahwa proses pemakzulan Han dianggap sah, mahkamah konstitusi Korsel menyebut baik bukti maupun materi objektif tidak mengidentifikasi keterlibatan Han dalam darurat militer dan pemberontakan yang dilakukan presiden termakzulkan, Yoon Suk-yeol.
Mahkamah konstitusi Korsel mengatakan penolakan Han untuk menunjuk para hakim mahkamah konstitusi adalah tindakan yang melanggar undang-undang negara itu. Namun, bukti dan materi objektif gagal mengidentifikasi niat Han untuk menetralisasi pertimbangan yang sedang berlangsung mengenai pemakzulan Yoon, imbuhnya.
Dengan ditolaknya mosi tersebut, Han segera menjabat kembali sebagai perdana menteri sekaligus penjabat presiden karena putusan itu mulai berlaku segera setelah penolakan mosi.
Mosi pemakzulan terhadap Han disahkan oleh Majelis Nasional yang dipimpin oleh pihak oposisi pada 27 Desember tahun lalu, menyusul pemakzulan Yoon pada 14 Desember terkait pemberlakuan darurat militer yang gagal.
Choi Sang-mok, menteri ekonomi dan keuangan Korsel yang merangkap sebagai wakil perdana menteri untuk urusan ekonomi, menjadi penjabat presiden pada Desember tahun lalu usai pemakzulan Yoon dan Han.
Yoon mengumumkan darurat militer pada 3 Desember malam tahun lalu, tetapi beberapa jam kemudian deklarasi tersebut dicabut oleh Majelis Nasional Korsel.
Laporan: Redaksi