Mata uang kripto akan menjadi komoditas legal di Rusia pada 2023, dan hanya bisa digunakan untuk membayar impor paralel dan pengiriman barang ke Rusia, tetapi tidak mungkin menggunakannya sebagai alat pembayaran untuk transaksi di dalam negeri.
Jakarta (Indonesia Window) – Cryptocurrency atau mata uang kripto akan muncul di Rusia pada 2023 sebagai komoditas legal, tetapi tidak mungkin menggunakannya sebagai alat pembayaran untuk transaksi di dalam negeri, kata Ketua Komite Duma Negara di pasar keuangan Anatoly Aksakov, Senin (5/12).
“Saya dapat meyakinkan semua orang bahwa kami pasti akan memiliki cryptocurrency sebagai produk hukum tahun depan. Pasti akan ada undang-undang,” katanya. “Tahun depan, crypto akan legal. Saya hanya bisa mengatakan dengan pasti bahwa itu tidak dapat digunakan di Rusia sebagai alat pembayaran untuk penyelesaian internal,” tambah Aksakov.
Pada saat yang sama, dia mengatakan bahwa cryptocurrency akan digunakan untuk membayar impor paralel dan pengiriman barang ke Rusia.
Dia menekankan bahwa RUU tentang kemungkinan penggunaan cryptocurrency untuk pembayaran internasional direncanakan akan diadopsi sebelum akhir tahun 2022, tetapi negosiasi masih dalam proses. Aksakov mengatakan dia berharap undang-undang tersebut akan diadopsi tahun ini atau pada Januari 2023.
“Sayangnya, tidak semuanya berjalan secepat yang saya inginkan, kami berharap untuk bergerak lebih cepat, tetapi ada formalitas yang tidak dapat kami lewati, dan kami berharap formalitas ini akan selesai dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Sumber: TASS Rusia
Laporan: Redaksi