Masih dipertajam, ini tiga skema opsi kebijakan harmonisasi zakat-pajak

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mempertajam arah harmonisasi zakat dan pajak yang pembahasannya dilakukan melalui Expert Panel di Surabaya, Kamis (27/8). (Kementerian Agama RI)

Hasil expert panel akan menjadi bahan penyusunan opsi rumusan norma dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

 

Bogor, Jawa Barat (Indonesia Window) – Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) mempertajam arah harmonisasi zakat dan pajak.

Langkah tersebut sebagai bagian dari penyiapan perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, ungkap Kementerian Agama dalam situs jejaringnya yang dikutip Indonesia Window pada Ahad (30/8).  

Pembahasan dilakukan melalui Expert Panel bertajuk ‘Konstitusionalitas Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya sebagai Keuangan Negara atau Keuangan Publik: Harmonisasi Fiskal, Perpajakan, dan Ketentuan Pidana” di Surabaya.

Forum tersebut diarahkan untuk merumuskan rekomendasi kebijakan dan opsi norma, termasuk pilihan antara tax deduction (pengurang pajak), tax credit (kredit pajak), dan bentuk harmonisasi fiskal lainnya.

Kegiatan tersebut melibatkan unsur pemerintah, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), akademisi, peneliti filantropi Islam, dan masyarakat.

Mereka diminta untuk ikut menguji satu persoalan utama: sejauh mana pembayaran zakat dapat memperoleh manfaat fiskal yang lebih kuat tanpa mengubah karakter zakat sebagai kewajiban keagamaan dan dana yang penggunaannya terikat syariat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. H. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., menegaskan perlunya mencari titik temu yang memberi kemaslahatan bagi masyarakat dan negara dengan tetap menjaga karakter dasar zakat serta memperkuat tata kelolanya.

Menurutnya, dari dinamika diskusi, zakat dan pajak memiliki titik temu dalam fungsi sosial-ekonomi, terutama pada aspek pembangunan, pemerataan, dan keadilan, namun, keduanya tidak dapat disamakan.

“Pajak merupakan kewajiban berdasarkan hukum negara untuk membiayai kepentingan umum, sedangkan zakat lahir dari kewajiban agama dengan ketentuan mengenai nisab, haul, tarif, dan penerima yang ditentukan berdasarkan syariat,” tegas Waryono di Surabaya, Kamis (27/8).

Perdebatan kemudian mengerucut pada efektivitas skema yang berlaku saat ini. Dalam sistem perpajakan Indonesia, zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada Baznas atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak. Artinya, manfaat fiskalnya tidak sebesar nominal zakat yang dibayarkan karena zakat tidak langsung mengurangi pajak terutang.

Perbandingan dengan negara lain memperlihatkan variasi kebijakan. Malaysia memberikan tax rebate atas zakat individu residen sehingga mengurangi langsung pajak yang harus dibayar, sementara zakat perniagaan tetap diperlakukan sebagai pengurang penghasilan dengan batas tertentu.

Sebaliknya, Mesir pada prinsipnya memisahkan pembayaran zakat dari Pajak Penghasilan dan tidak memberikan fasilitas khusus yang secara otomatis menghubungkan keduanya.

Dari pembahasan tersebut, forum mengerucutkan tiga arah rekomendasi kebijakan.

Pertama, mempertahankan tax deduction. Skema ini memiliki kesiapan regulasi dan administrasi paling tinggi serta relatif aman bagi penerimaan negara. Namun, manfaat fiskalnya bagi muzaki dinilai terbatas karena pengurangan dilakukan terhadap basis penghasilan, bukan langsung terhadap pajak terutang.

Kedua, mengembangkan tax credit sebagai arah penguatan jangka panjang. Dalam skema ini, zakat yang memenuhi persyaratan diperhitungkan langsung terhadap Pajak Penghasilan terutang, baik penuh maupun dengan batas tertentu.

Manfaatnya lebih nyata bagi muzaki, tetapi penerapannya membutuhkan simulasi dampak fiskal, batas insentif yang proporsional, integrasi dan verifikasi data, serta penguatan pengawasan untuk mencegah klaim zakat fiktif.

Ketiga, modified tax deduction sebagai skema transisi bertahap. Pendekatan ini berada di antara mempertahankan sistem sekarang dan beralih langsung menuju tax credit.

Modifikasi diarahkan untuk memperkuat manfaat fiskal zakat secara terukur sembari menyiapkan prasyarat regulasi, administrasi, integrasi data, tata kelola, dan penghitungan dampak terhadap penerimaan negara.

Dengan demikian, modified tax deduction tidak ditempatkan sebagai tujuan akhir, melainkan jembatan kebijakan. Hasil evaluasinya dapat menjadi dasar untuk menentukan apakah Indonesia tetap menggunakan tax deduction yang diperkuat atau bergerak secara bertahap menuju tax credit.

Dinamika akhir forum menunjukkan pendekatan tersebut mendapat perhatian sebagai pilihan yang lebih gradual, sementara tax credit tetap menjadi opsi yang perlu diuji lebih lanjut.

Forum tersebut menegaskan bahwa peningkatan manfaat fiskal tidak dapat dilepaskan dari penguatan tata kelola zakat. Semakin besar fasilitas perpajakan yang diberikan, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, validitas bukti pembayaran, integrasi data, pengawasan, dan kemampuan menelusuri aliran dana.

Dengan konstruksi tersebut, arah pembaruan kebijakan tidak ditempatkan sebagai pilihan sederhana antara zakat atau pajak, yang dibangun adalah mekanisme agar keduanya dapat saling menguatkan fungsi masing-masing tanpa menghilangkan karakter hukumnya: pajak tetap menjadi instrumen penerimaan negara, sementara zakat tetap merupakan kewajiban keagamaan yang dikelola untuk kemaslahatan sesuai ketentuan syariat.

Hasil expert panel akan menjadi bahan penyusunan opsi rumusan norma dalam perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait