Banner

Mantan menhan Korsel resmi ditangkap atas dugaan pemberontakan

Orang-orang menghadiri aksi unjuk rasa yang menyerukan pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di dekat gedung Majelis Nasional di Seoul, Korea Selatan, pada 7 Desember 2024. (Xinhua/Jun Hyosang)

Mantan menteri pertahanan Korea Selatan (Korsel) Kim Yong-hyun telah resmi ditangkap atas dugaan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-yeol.

 

Seoul, Korea Selatan (Xinhua/Indonesia Window) – Mantan menteri pertahanan (menhan) Korea Selatan (Korsel) Kim Yong-hyun resmi ditangkap pada Rabu (11/12) atas dugaan pemberontakan terkait dengan deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk-yeol, demikian dilansir Kantor Berita Yonhap.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengeluarkan surat perintah penangkapan resmi untuk Kim, yang telah ditahan sejak Ahad (8/12), setelah jaksa mendakwanya terlibat dalam kegiatan “penting” yang berkaitan dengan pemberontakan dan penyalahgunaan kekuasaannya untuk menghalangi pelaksanaan hak-hak saat darurat militer diberlakukan selama enam jam pada Selasa (3/12) dan Rabu (4/12) pekan lalu, papar laporan itu.

Pihak pengadilan mengabulkan permintaan jaksa penuntut untuk menangkap Kim, menyampaikan bahwa mereka khawatir dia akan menghancurkan barang bukti, lanjutnya.

Mantan menhan tersebut absen dalam sidang pengadilan yang digelar pada Selasa (10/12) untuk meninjau kembali surat perintah penangkapan.

Banner

Selain itu, Presiden Yoon Suk-yeol juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilarang bepergian ke luar negeri.

Berdasarkan hukum tersebut, meski presiden pada umumnya memiliki kekebalan dari penuntutan selama menjabat, hal itu tidak berlaku untuk dugaan pemberontakan atau pengkhianatan.

Sementara itu, Kepolisian Korsel pada Rabu telah menangkap komisaris polisi nasional dan kepala polisi Seoul sehubungan dengan investigasi atas pemberlakuan darurat militer yang gagal pada pekan lalu.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan