Banner

Malaysia akan hapuskan hukuman mati

Ilustrasi. Kabinet Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati wajib dan memberikan hakim keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman lain kepada pelaku kejahatan berat. (kalhh from Pixabay)

Jakarta (Indonesia Window) – Kabinet Malaysia setuju untuk menghapus hukuman mati wajib dan memberikan hakim keleluasaan untuk menjatuhkan hukuman lain kepada pelaku kejahatan berat.

Hal ini mengemuka tiga tahun setelah pemerintah sebelumnya membuat keputusan yang sama.

Langkah itu akan membutuhkan undang-undang yang relevan untuk diamandemen, Menteri Kesehatan Khairy Jamaluddin mengatakan dalam sebuah cuitan pada Jumat.

Dia tidak mengatakan kapan rancangan undang-undang itu akan diajukan ke parlemen untuk disetujui.

Kabinet menyetujui penelitian lebih lanjut mengenai masalah ini guna memastikan perubahan pada undang-undang yang relevan dan akan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas dan konstitusionalitas, kata Menteri Hukum Wan Junaidi Tuanku Jaafar dalam sebuah pernyataan.

Banner

Keputusan hari Jumat merupakan langkah maju yang penting, terutama mengingat bagaimana negara-negara tetangga termasuk Singapura menuju ke arah yang berlawanan, kata Phil Robertson, Wakil Direktur Asia Human Rights Watch.

“Tetapi sebelum semua orang mulai bersorak, kita perlu melihat Malaysia meloloskan amandemen legislatif yang sebenarnya untuk menerapkan janji ini karena kita telah menempuh jalan ini sebelumnya, dengan Pemerintah Malaysia berturut-turut menjanjikan banyak hal tentang hak asasi manusia tetapi pada akhirnya memberikan sangat sedikit, katanya.

Sementara itu, Mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad telah merencanakan untuk mengajukan kepada parlemen sebuah undang-undang untuk mengakhiri hukuman mati wajib pada Maret 2020, tetapi pemerintahannya runtuh sebelum itu bisa terjadi.

Sebanyak 34 pelanggaran, termasuk pembunuhan, perdagangan narkoba dan terorisme, saat ini dapat dihukum mati di negara Asia Tenggara, menurut juru bicara dari kantor Wan Junaidi.

Sebelas dari kejahatan tersebut dapat berakhir dengan hukuman mati wajib, tambahnya.

Lebih dari dua pertiga negara telah menghapus hukuman mati dalam undang-undang atau dalam praktik, menurut Amnesty International.

Banner

Sumber: Al Arabiya

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan