
Civitas Akademika UMJ keluarkan Maklumat ‘Menggugat’ presiden

Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, SH., MH., (depan, tengah) membacakan Maklumat ‘Menggugat’ Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Senin 5 Februari 2024 (Foto: Humas UMJ).
Maklumat ‘Menggugat’ menuntut presiden untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika demokrasi serta menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.
Jakarta (Indonesia Window) – Civitas Akademika Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) mengeluarkan Maklumat ‘Menggugat’ yang dibacakan oleh Prof. Dr. Ibnu Sina Chandranegara, Senin (5/2).Maklumat ‘Menggugat’ menuntut presiden untuk menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika demokrasi serta menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.Maklumat ‘Menggugat’ yang dideklarasikan di Kampus UMJ Cireundeu Ciputat Tangerang Selatan itu lebih lanjut meminta pejabat negara, aparatur sipil negara, Polri dan Kejaksaan serta TNI untuk dibebaskan dari segala paksaan dan tidak memaksakan penyalahgunaan kekuasaan, sumber daya, dan pengaruh yang ada padanya untuk mencederai prinsip netralitas.Selain itu Civitas Akademika UMJ menuntut Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP) dan peserta pemilihan umum (Pemilu) khususnya partai politik untuk melindungi hak pilih setiap warga negara dari berbagai tekanan yang mencederai prinsip dasar demokrasi.Civitas Akademika UMJ juga menyerukan Warga Muhammadiyah dan masyarakat untuk turut serta melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu 2024 serta menyerukan civitas akademika di seluruh Indonesia untuk saling mempromosikan nilai-nilai persatuan yang damai dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi.“Mari kita menjaga perjuangan kemerdekaan dan prinsip demokrasi yang telah diperjuangkan dengan segenap tumpah darah untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Prof. Ibnu di depan Civitas Akademika, termasuk Rektor UMJ Prof. Dr. Ma'mun Murod, M.Si.Disebutkan, ‘Maklumat’ itu dikeluarkan setelah memperhatikan secara seksama perkembangan kebangsaan terkini, di mana telah terjadi krisis etika hukum, defisit demokrasi substansial, dan darurat kenegarawanan dalam penyelenggaraan pemerintahan.Pemilihan umum yang sejatinya sebagai sarana yang demokratis untuk mencapai harapan setiap warga negara yang berdaulat, kini justru terjadi berbagai bentuk demoralisasi melalui praktik-praktik ketidaknegarawanan dari berbagai penyelenggara negara yang tidak netral, berpihak, dan manipulatif.Pemimpin negara yang seharusnya menjadi suri tauladan bagi warga negara justru tidak mampu menjadi contoh, dan bahkan, terkait sikapnya yang tidak netral dilakukan berbagai pembenaran, dan yang demikian itu akan mendegradasi Pemilu dari sarana daulat rakyat menjadi sarana pembuat pilu.“Kondisi ini mengguncang bathin dan nurani kami sebagai cendekiawan. Kami tidak boleh hanya diam di atas menara gading yang justru berakibat kebenaran menjadi dominasi kekuasaan semata serta hilangnya akal sehat dan logika berpikir dalam bernegara,” kata Prof. Ibnu.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

COVID-19 – 3.604 WNI di luar negeri positif
Indonesia
•
01 Mar 2021

Presiden terima 12 CEO global di Washington DC, perkuat kemitraan investasi strategis
Indonesia
•
22 Feb 2026

Humas merupakan corong utama dalam membentuk citra intansi
Indonesia
•
17 May 2023

Tema agenda kebijakan global IMF sejalan dengan tema Presidensi G20 Indonesia
Indonesia
•
15 Oct 2022


Berita Terbaru

Kedubes Iran kecam AS, Israel atas serangan yang tewaskan 175 siswi tak berdosa
Indonesia
•
15 Mar 2026

Ramadan 1447H – Ketua Al-Bahjah Bogor: Perkuat aqidah, AI tantangan serius generasi muda Islam
Indonesia
•
14 Mar 2026

Presiden Prabowo serahkan lahan 90 ribu hektare di Sumatra untuk konservasi gajah
Indonesia
•
13 Mar 2026

Kemenag dorong optimalisasi ZIS jelang Idulfitri
Indonesia
•
13 Mar 2026
