Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi menegaskan bahwa warga negara Saudi memiliki hak yang sama untuk bekerja tanpa diskriminasi apa pun, termasuk gender.
Peraturan tersebut berlaku baik selama melakukan pekerjaan maupun saat merekrut atau mengiklankan lowongan kerja, menurut laporan Saudi Gazette
Klarifikasi tegas dari kementerian tersebut adalah tanggapan atas pertanyaan melalui akun Layanan Pelanggan Kementerian di Twitter setelah sebuah perusahaan menerbitkan iklan tentang lowongan pekerjaan yang hanya mengkhususkan pria.
“Iklan tersebut bertentangan dengan Pasal 3 UU Ketenagakerjaan,” kata kementerian, seraya menekankan bahwa bekerja adalah hak setiap warga negara, dan tidak seorang pun berhak melakukan praktik yang melanggar peraturan ini tanpa memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Hukum Ketenagakerjaan.
Laporan: Redaksi