
Australia serius lindungi anak, 4,7 juta akun medsos dihapus

Ilustrasi. (Sanket Mishra on Unsplash)
Perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan yang diterapkan di Australia berlaku pada 10 Desember 2025.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Lebih dari 4,7 juta akun milik anak-anak dinonaktifkan dalam beberapa hari setelah larangan media sosial yang pertama di dunia bagi anak usia di bawah 16 tahun diterapkan di Australia, kata pemerintah federal Australia pada Jumat (16/1).
Data yang dirilis oleh Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan tersebut berlaku pada 10 Desember 2025.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan cukup puas mengetahui perusahaan-perusahaan media sosial melakukan "upaya yang berarti" untuk mematuhi larangan tersebut.
"Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun, tanda-tanda awal ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk bertindak guna mewujudkan perubahan ini," katanya.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia "sangat senang" dengan hasil awal, tetapi mengakui adanya laporan bahwa beberapa akun milik anak-anak di bawah batasan usia tersebut masih aktif.
"Meskipun beberapa anak mungkin menemukan cara kreatif untuk tetap aktif di media sosial, penting untuk diingat bahwa sama seperti peraturan keselamatan lainnya yang ada di masyarakat, keberhasilan diukur dari pengurangan dampak negatif dan pemulihan norma-norma budaya," katanya.
Pemerintah tidak merinci berapa banyak akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform media sosial dari total 10 platform yang tercakup dalam larangan tersebut, termasuk TikTok, X, dan YouTube.
Meta pada Senin (12/1) mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun di platform-platformnya, yaitu Facebook, Instagram, dan Threads, per 11 Desember.
Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen federal pada 2024, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menegakkan larangan tersebut akan dikenakan denda sebesar hingga 49,5 juta dolar Australia, atau sekitar 33,17 juta dolar AS.
*1 dolar Australia = 11.295 rupiah
**1 dolar AS = 16.871 rupiah
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Israel makin batasi gerak kemanusiaan di Gaza
Indonesia
•
25 Jul 2025

Feature – Dokter Indonesia tingkatkan keahlian penanganan penyakit kardiovaskular di rumah sakit China
Indonesia
•
07 Dec 2025

Presiden Korsel nyatakan kondisi darurat nasional demografis
Indonesia
•
21 Jun 2024

Dubes Lu Kang: China-Indonesia cita-citakan komunitas bersama
Indonesia
•
14 Nov 2022


Berita Terbaru

Hadapi penyakit langka, kawasan Asia-Pasifik luncurkan aliansi genomik
Indonesia
•
11 May 2026

Penggemar sepak bola diimbau waspadai penipuan tiket jelang Piala Dunia
Indonesia
•
11 May 2026

Delegasi Universitas Negeri Yogyakarta kunjungi universitas di Beijing, bahas pertukaran akademis
Indonesia
•
10 May 2026

Seluruh penumpang kapal terdampak hantavirus menjadi kontak "berisiko tinggi"
Indonesia
•
10 May 2026
