
Australia serius lindungi anak, 4,7 juta akun medsos dihapus

Ilustrasi. (Sanket Mishra on Unsplash)
Perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan yang diterapkan di Australia berlaku pada 10 Desember 2025.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Lebih dari 4,7 juta akun milik anak-anak dinonaktifkan dalam beberapa hari setelah larangan media sosial yang pertama di dunia bagi anak usia di bawah 16 tahun diterapkan di Australia, kata pemerintah federal Australia pada Jumat (16/1).
Data yang dirilis oleh Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan tersebut berlaku pada 10 Desember 2025.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan cukup puas mengetahui perusahaan-perusahaan media sosial melakukan "upaya yang berarti" untuk mematuhi larangan tersebut.
"Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun, tanda-tanda awal ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk bertindak guna mewujudkan perubahan ini," katanya.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia "sangat senang" dengan hasil awal, tetapi mengakui adanya laporan bahwa beberapa akun milik anak-anak di bawah batasan usia tersebut masih aktif.
"Meskipun beberapa anak mungkin menemukan cara kreatif untuk tetap aktif di media sosial, penting untuk diingat bahwa sama seperti peraturan keselamatan lainnya yang ada di masyarakat, keberhasilan diukur dari pengurangan dampak negatif dan pemulihan norma-norma budaya," katanya.
Pemerintah tidak merinci berapa banyak akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform media sosial dari total 10 platform yang tercakup dalam larangan tersebut, termasuk TikTok, X, dan YouTube.
Meta pada Senin (12/1) mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun di platform-platformnya, yaitu Facebook, Instagram, dan Threads, per 11 Desember.
Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen federal pada 2024, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menegakkan larangan tersebut akan dikenakan denda sebesar hingga 49,5 juta dolar Australia, atau sekitar 33,17 juta dolar AS.
*1 dolar Australia = 11.295 rupiah
**1 dolar AS = 16.871 rupiah
Laporan: Redaksi
Bagikan

Komentar
Berita Terkait

Feature – Menyusuri jejak kejayaan Sriwijaya di Museum Bahari
Indonesia
•
31 Aug 2025

Tahun Baru di Jerman diwarnai tragedi kembang api, kekerasan, dan seruan reformasi
Indonesia
•
02 Jan 2025

Pendonor organ terdaftar di China tembus 6 juta
Indonesia
•
05 Apr 2023

Dari patriotisme hingga teknologi, Hong Kong sambut hari jadi CPC
Indonesia
•
02 Jul 2026


Berita Terbaru

Krisis demografi Jepang memburuk, 477 munisipalitas alami penyusutan penduduk
Indonesia
•
13 Jul 2026

Feature – Ketika kopi tak lagi identik dengan rasa pahit: Jejak tren ‘fruity coffee’ dari China hingga Jakarta
Indonesia
•
13 Jul 2026

Euforia Argentina sampai Ternate, ratusan suporter konvoi usai timnas lolos ke semifinal
Indonesia
•
13 Jul 2026

Populasi Kamboja diproyeksikan capai 24 juta pada 2050, lansia meningkat tajam
Indonesia
•
13 Jul 2026
