Australia serius lindungi anak, 4,7 juta akun medsos dihapus

Ilustrasi. (Sanket Mishra on Unsplash)
Perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan yang diterapkan di Australia berlaku pada 10 Desember 2025.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Lebih dari 4,7 juta akun milik anak-anak dinonaktifkan dalam beberapa hari setelah larangan media sosial yang pertama di dunia bagi anak usia di bawah 16 tahun diterapkan di Australia, kata pemerintah federal Australia pada Jumat (16/1).
Data yang dirilis oleh Komisi Keamanan Daring Pemerintah Australia menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan media sosial telah menghapus akses ke sekitar 4,7 juta akun yang diidentifikasi sebagai milik anak-anak berusia di bawah 16 tahun dalam beberapa hari setelah larangan tersebut berlaku pada 10 Desember 2025.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese mengatakan cukup puas mengetahui perusahaan-perusahaan media sosial melakukan "upaya yang berarti" untuk mematuhi larangan tersebut.
"Perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun, tanda-tanda awal ini menunjukkan bahwa penting bagi kita untuk bertindak guna mewujudkan perubahan ini," katanya.
Komisioner eSafety Julie Inman Grant mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia "sangat senang" dengan hasil awal, tetapi mengakui adanya laporan bahwa beberapa akun milik anak-anak di bawah batasan usia tersebut masih aktif.
"Meskipun beberapa anak mungkin menemukan cara kreatif untuk tetap aktif di media sosial, penting untuk diingat bahwa sama seperti peraturan keselamatan lainnya yang ada di masyarakat, keberhasilan diukur dari pengurangan dampak negatif dan pemulihan norma-norma budaya," katanya.
Pemerintah tidak merinci berapa banyak akun yang dinonaktifkan oleh masing-masing platform media sosial dari total 10 platform yang tercakup dalam larangan tersebut, termasuk TikTok, X, dan YouTube.
Meta pada Senin (12/1) mengumumkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan lebih dari 544.000 akun di platform-platformnya, yaitu Facebook, Instagram, dan Threads, per 11 Desember.
Berdasarkan undang-undang yang disahkan oleh parlemen federal pada 2024, perusahaan media sosial yang gagal mengambil langkah-langkah yang wajar untuk menegakkan larangan tersebut akan dikenakan denda sebesar hingga 49,5 juta dolar Australia, atau sekitar 33,17 juta dolar AS.
*1 dolar Australia = 11.295 rupiah
**1 dolar AS = 16.871 rupiah
Laporan: Redaksi
Bagikan
Komentar
Berita Terkait

Polisi China latih enam tupai untuk deteksi narkoba, gantikan anjing pelacak
Indonesia
•
13 Feb 2023

COVID-19 – China imbau rumah sakit tingkatkan Pengobatan Tradisional China
Indonesia
•
01 Feb 2023

China siap bekerja sama dengan pihak lain perihal konservasi hutan bakau
Indonesia
•
16 Nov 2022

Jumlah kematian bayi akibat gelombang dingin di Gaza bertambah jadi 6 orang
Indonesia
•
26 Feb 2025
Berita Terbaru

Kolaborasi ponpes tahfizh MSQ dengan Indonesia Window tingkatkan kapasitas dakwah
Indonesia
•
30 Jan 2026

Antisipasi wabah Nipah, Singapura akan terapkan pemeriksaan suhu tubuh di bandara
Indonesia
•
30 Jan 2026

Kasus bunuh diri anak di Jepang catat rekor tertinggi pada 2025
Indonesia
•
30 Jan 2026

Australia pantau ketat wabah virus Nipah
Indonesia
•
30 Jan 2026
