Banner

Peneliti BRIN sebut Lima Prinsip Hidup Berdampingan berkontribusi jaga perdamaian dunia

Foto yang diabadikan pada 29 Februari 2024 ini menunjukkan pemandangan bagian luar Kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jenewa, Swiss. (Xinhua/Shi Song)

Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai (Five Principles of Peaceful Coexistence) telah diterima dan diakui secara luas oleh negara-negara di dunia.

 

Jakarta (Xinhua) – Tujuh dekade lalu, perdana menteri China saat itu, Zhou Enlai, untuk pertama kalinya mengemukakan prinsip-prinsip ini secara lengkap, “saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, tidak saling melakukan agresi, tidak saling melakukan intervensi dalam urusan dalam negeri masing-masing, kesetaraan dan saling menguntungkan, serta hidup berdampingan secara damai.”

Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai (Five Principles of Peaceful Coexistence) telah diterima dan diakui secara luas oleh negara-negara di dunia.

Indriana Kartini, peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baru-baru ini mengatakan jika semua negara menganut Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai, “itu akan berkontribusi dalam menjaga stabilitas kawasan dan perdamaian dunia.”

“Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai merupakan prinsip universal yang dapat kita bagikan kepada negara-negara di dunia, karena Lima Prinsip ini mengekspresikan persepsi positif tentang hubungan internasional, khususnya yang pertama, saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah,” terangnya.

Banner

Menurutnya, negara-negara Global South masih menganut Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai ini.

“Saya pikir saat ini, Global South memiliki upaya agar suara mereka didengar oleh negara-negara Global North. Global South harus mengonsolidasikan upaya dan kebijakan mereka dalam menghadapi tren hegemoni Global North atau negara-negara Barat.”

“Jika semua negara menganut Lima Prinsip Hidup Berdampingan Secara Damai, saya kira itu akan berkontribusi dalam menjaga stabilitas regional dan perdamaian dunia,” tekannya.

Menurut catatan sejarah, pada Konferensi Asia Afrika tahun 1955 yang diselenggarakan di Bandung, Jawa Barat, Indonesia mengadopsi Sepuluh Prinsip dalam penyelenggaraan hubungan internasional, yang didalamnya terdapat ‘Five Principles of Peaceful Coexistence’.

Selanjutnya, dalam proses negara-negara dunia ketiga mengupayakan tatanan politik dan ekonomi internasional yang lebih adil, ‘Five Principles of Peaceful Coexistence’ telah diterima dan diadopsi oleh sebagian besar negara berkembang, dan mempunyai dampak yang semakin besar di seluruh dunia. dunia.

Pada tahun 1970, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengadopsi ‘Deklarasi Prinsip-Prinsip Hukum Internasional tentang Hubungan Persahabatan dan Kerja sama Antarnegara Sesuai dengan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa’. Deklarasi ini memuat isi dari ‘Five Principles of Peaceful Coexistence’, menandai prinsip-prinsip tersebut telah diterima secara luas oleh komunitas internasional.

Banner

Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya menjadi dasar kebijakan perdamaian luar negeri independen China, namun juga merupakan prinsip-prinsip penting dalam mengatur hubungan antarnegara yang melampaui sistem sosial dan ideologi.

Prinsip-prinsip ini telah bertahan, dan telah memainkan peran penting dalam mendorong perdamaian dan kerja sama di seluruh dunia. Situasi internasional sedang mengalami perubahan besar. Perdamaian, pembangunan dan kerja sama menjadi arus utama komunitas internasional saat ini, menggantikan kontradiksi di era Perang Dingin.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan