
Australia terapkan larangan akses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun

Ilustrasi. (Alexander Shatov on Unsplash)
Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka.
Canberra, Australia (Xinhua/Indonesia Window) – Larangan mengakses media sosial untuk anak berusia di bawah 16 tahun di Australia, yang merupakan pertama kalinya di dunia, akan memastikan anak-anak bisa mendapatkan masa kanak-kanak mereka. Demikian menurut Perdana Menteri (PM) Australia Anthony Albanese.Albanese pada Selasa (9/12) menulis surat kepada para pemimpin negara bagian dan wilayah di Australia untuk berterima kasih atas dukungan mereka terhadap larangan mengakses media sosial tersebut, yang mulai diberlakukan pada Rabu (10/12). Dia juga mengakui bahwa reformasi tersebut akan membutuhkan sejumlah penyesuaian dalam jangka pendek."Ini merupakan perubahan budaya yang dibutuhkan Australia guna memberikan ketenangan pikiran yang lebih besar bagi orangtua dan memastikan anak-anak Australia bisa mendapatkan masa kanak-kanak," tulis Albanese.Berdasarkan undang-undang (UU) yang disahkan oleh parlemen federal pada November 2024 tersebut, platform media sosial tertentu wajib mengambil "langkah-langkah yang wajar" untuk mencegah anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun.Sejauh ini, 10 platform media sosial telah diinstruksikan untuk menerapkan larangan itu, yaitu Facebook, Instagram, Snapchat, Threads, TikTok, Twitch, X, YouTube, Kick, dan Reddit. Otoritas dapat memperbarui daftar tersebut sesuai kebutuhan.Dalam sebuah pesan video yang akan ditayangkan untuk para siswa di sekolah-sekolah di seluruh Australia, Albanese mengatakan bahwa pemerintah melakukan perubahan itu demi mendukung anak-anak yang telah tumbuh dewasa dengan algoritma, umpan (feed) media sosial tanpa akhir, dan tekanan yang ditimbulkan hal tersebut.Berdasarkan UU tersebut, baik anak maupun orang tua mereka tidak akan dikenai sanksi jika melanggar larangan itu, dengan tanggung jawab penegakan larangan tersebut sepenuhnya dibebankan kepada platform media sosial.Platform yang melakukan pelanggaran serius atau berulang akan dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau sekitar 32,8 juta dolar AS, meski pemerintah mengakui bahwa teknologi verifikasi usia akan memerlukan waktu untuk dapat mengidentifikasi seluruh akun milik anak di bawah umur.*1 dolar Australia = 11.077 rupiah**1 dolar AS = 16.688Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Gadis 11 tahun di Arab Saudi meninggal 10 jam setelah kematian ayahnya
Indonesia
•
07 Jun 2022

Bukti baru kekejaman perang biologi Jepang dipublikasikan di China
Indonesia
•
08 Aug 2023

LSPR Jakarta-New York Film Academy kerja sama internasionalisasi pendidikan tinggi
Indonesia
•
21 Jan 2022

Feature – ‘Tidak ada dahulu, tidak ada sekarang’: Warisan budaya Parahyangan Timur sebagai fondasi masa depan
Indonesia
•
03 Aug 2025


Berita Terbaru

UNESCO tambah 25 Warisan Dunia baru, tiga situs terdampak konflik ditetapkan lewat prosedur darurat
Indonesia
•
29 Jul 2026

Stok darah O di AS tinggal kurang dari sehari, Palang Merah umumkan krisis nasional
Indonesia
•
29 Jul 2026

Kali pertama dalam 42 tahun, populasi warga negara Jepang turun di bawah 120 juta
Indonesia
•
29 Jul 2026

Feature – Dari Sungai Cisadane, tradisi perahu naga terus mengayuh lintas generasi
Indonesia
•
27 Jul 2026
