Kuba sebut larangan jual minyak sebagai “agresi brutal” Trump

Orang-orang berjalan melewati monumen Jose Marti (kanan) di Havana, ibu kota Kuba, pada 11 Januari 2026. (Xinhua/Joaquin Hernandez)

Perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengancam pemberlakuan tarif terhadap negara-negara yang menjual minyak ke Kuba.

 

Havana, Kuba (Xinhua/Indonesia Window) – Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez pada Kamis (29/1) mengecam perintah eksekutif Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang mengancam pemberlakuan tarif terhadap negara-negara yang menjual minyak ke Kuba, menyebutnya sebagai "tindakan agresi brutal".

"Kami secara terbuka mengecam tindakan agresi brutal ini terhadap Kuba dan rakyatnya, yang selama lebih dari 65 tahun telah mengalami blokade ekonomi paling panjang dan kejam yang pernah diberlakukan terhadap suatu bangsa dan yang kini dipastikan akan mengalami kondisi kehidupan ekstrem," kata Rodriguez di media sosial.

Trump pada Kamis menandatangani perintah eksekutif yang menyatakan bahwa "dimulai pada tanggal efektif dalam perintah ini, tarif bea masuk ad valorem tambahan dapat dikenakan terhadap barang-barang yang diimpor ke AS yang merupakan produk-produk dari negara lain mana pun yang secara langsung atau tidak langsung menjual atau menyediakan minyak ke Kuba."

Perintah tersebut, yang mulai berlaku pada pukul 00.01 ET (12.01 WIB) pada Jumat (30/1), mendefinisikan "minyak" sebagai minyak mentah atau produk minyak bumi. Perintah itu memberi wewenang kepada menteri perdagangan untuk menentukan apakah suatu negara asing menjual atau memasok minyak ke Kuba, dan untuk mengeluarkan regulasi yang diperlukan untuk menegakkan perintah tersebut.

Laporan: Redaksi

Bagikan

Komentar

Berita Terkait