Jakarta (Indonesia Window) – Udang tak hanya bahan makanan laut yang banyak digemari oleh banyak masyarakat di Tanah Air, namun juga telah menjadi komoditas ekspor unggulan nasional.
Pernyataan dari Kantor Staf Presiden yang dikutip di Jakarta, Selasa, menyebutkan bahwa pada 2019 komoditas udang menyumbang 26 triliun rupiah atau sekitar 37 persen dari total nilai ekspor produk perikanan Indonesia.
Melihat masih besarnya potensi budi daya udang, pemerintah Indonesia akan menggenjot angka produksi komoditas tersebut di waktu mendatang.
“Saya optimistis udang Indonesia akan membanjiri pasar Internasional,” kata I Nengah Sarjana, Sekretaris Jenderal Shrimp Club Indonesia (SCI), saat bertemu kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Jakarta, baru-baru ini.
Menurut Nengah, saat ini anggota SCI memasok 65 persen produksi udang di Tanah Air.
Para pengusaha udang melihat Indonesia berpeluang menguasai pasar dunia yang masih terbuka.
Guna mempercepat target tersebut, SCI berharap pemerintah bisa mengurangi hambatan dalam usaha mereka, salah satunya adalah peraturan daerah tentang izin usaha yang dirasa masih merugikan para petani.
“Masih banyak pemerintah daerah yang salah menerjemahkan aturan izin usaha dari pusat,” kata Nengah, seraya menambahkan bahwa masih ada pemerintah daerah yang membuat aturan dengan manyamakan pembuatan tambak udang dengan membangun gedung.
Akibatnya, setiap petani tambak harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat membuat tambak. Hal ini terjadi di Lampung dan Banten.
“Biayanya mahal, sampai 35.000 rupiah per meter,” katanya.
SCI juga menyebut sejumlah izin usaha perikanan yang membutuhkan proses panjang dan berbelit. Misalnya, para petani tambak harus mematuhi peraturan dari empat kementerian berbeda, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami sudah menyampaikan keluhan ini ke Kementerian Kelautan dan Perikanan,” kata Nengah.
SCI juga berharap pemerintah mengambil kebijakan untuk menghentikan impor udang guna melindungi petani udang lokal.
Laporan: Redaksi