
Singapura minta platform media sosial respons lebih cepat konten berbahaya

Ilustrasi. (Solen Feyissa on Unsplash)
Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety) Singapura mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.
Singapura (Xinhua/Indonesia Window) – Platform-platform media sosial harus merespons secara lebih efektif dan cepat terhadap laporan pengguna, karena saat ini sebagian besar membutuhkan waktu rata-rata lima hari atau lebih lama untuk bertindak, menurut Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi Singapura.Menanggapi pertanyaan parlemen tentang dampak penundaan penghapusan konten terkait anak-anak, kementerian itu mengungkapkan dalam banyak kasus, konten yang melanggar pedoman komunitas tetap dapat diakses bahkan setelah dilaporkan.Asesmen pemerintah baru-baru ini terhadap enam layanan media sosial yang ditunjuk mengungkapkan adanya kekurangan dalam langkah-langkah keamanan pengguna, terutama pada platform X dan HardwareZone. Asesmen tersebut menemukan platform-platform ini sering kali gagal menegakkan pedoman komunitas mereka sendiri, sehingga anak-anak terpapar konten yang tidak pantas.Bahkan untuk platform yang berkinerja lebih baik di bidang ini, seperti Facebook dan YouTube, "anak-anak masih dapat mengakses beberapa konten yang tidak sesuai dengan usianya," kata kementerian tersebut.Laporan terbaru yang dirilis oleh Otoritas Pengembangan Media Infocomm (Infocomm Media Development Authority/IMDA) Singapura menyoroti kekhawatiran soal keamanan daring. Laporan tersebut menemukan "akun anak-anak di platform X dapat dengan mudah mengakses konten seksual dewasa eksplisit," dengan risiko serupa yang teridentifikasi di Facebook, YouTube, dan HardwareZone.Keamanan daring masih menjadi fokus utama pemerintah Singapura. Pada Juli 2023, Singapura memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety), yang mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.Pada Januari 2025, pemerintah Singapura memperluas upaya ini dengan memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring untuk Layanan Distribusi Aplikasi (Code of Practice for Online Safety for App Distribution Services), yang mewajibkan langkah-langkah jaminan usia untuk platform aplikasi. Kode baru ini akan mulai berlaku pada 31 Maret.IMDA akan meninjau tanggapan dari platform-platform media sosial ketika laporan keamanan daring tahunan mereka berikutnya diumumkan pada Juni 2025.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Si raksasa Amorphophallus titanum mekar di Kebun Raya Bogor
Indonesia
•
06 Jan 2020

Indeks Inovasi China naik 6 persen pada 2023
Indonesia
•
26 Oct 2024

Studi: Dinosaurus punah karena hantaman komet
Indonesia
•
16 Feb 2021

Wahana antariksa China Chang'e-6 dijadwalkan diluncurkan pada paruh pertama 2024
Indonesia
•
11 Jan 2024


Berita Terbaru

Laut makin panas, ancaman terhadap manusia meluas hingga kesehatan mental
Indonesia
•
12 Aug 2026

Beton ramah lingkungan mengembang dalam 14 detik, biaya material bisa turun 94 persen
Indonesia
•
11 Aug 2026

Feature – Dari Laut Jawa ke Laut Banda: Jejak air tawar ungkap rahasia laut Indonesia
Indonesia
•
09 Aug 2026

Feature – Di tengah riuh IGD, AI bantu tentukan pasien yang harus didahulukan
Indonesia
•
08 Aug 2026
