Singapura minta platform media sosial respons lebih cepat konten berbahaya

Ilustrasi. (Solen Feyissa on Unsplash)
Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety) Singapura mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.
Singapura (Xinhua/Indonesia Window) – Platform-platform media sosial harus merespons secara lebih efektif dan cepat terhadap laporan pengguna, karena saat ini sebagian besar membutuhkan waktu rata-rata lima hari atau lebih lama untuk bertindak, menurut Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi Singapura.Menanggapi pertanyaan parlemen tentang dampak penundaan penghapusan konten terkait anak-anak, kementerian itu mengungkapkan dalam banyak kasus, konten yang melanggar pedoman komunitas tetap dapat diakses bahkan setelah dilaporkan.Asesmen pemerintah baru-baru ini terhadap enam layanan media sosial yang ditunjuk mengungkapkan adanya kekurangan dalam langkah-langkah keamanan pengguna, terutama pada platform X dan HardwareZone. Asesmen tersebut menemukan platform-platform ini sering kali gagal menegakkan pedoman komunitas mereka sendiri, sehingga anak-anak terpapar konten yang tidak pantas.Bahkan untuk platform yang berkinerja lebih baik di bidang ini, seperti Facebook dan YouTube, "anak-anak masih dapat mengakses beberapa konten yang tidak sesuai dengan usianya," kata kementerian tersebut.Laporan terbaru yang dirilis oleh Otoritas Pengembangan Media Infocomm (Infocomm Media Development Authority/IMDA) Singapura menyoroti kekhawatiran soal keamanan daring. Laporan tersebut menemukan "akun anak-anak di platform X dapat dengan mudah mengakses konten seksual dewasa eksplisit," dengan risiko serupa yang teridentifikasi di Facebook, YouTube, dan HardwareZone.Keamanan daring masih menjadi fokus utama pemerintah Singapura. Pada Juli 2023, Singapura memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety), yang mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.Pada Januari 2025, pemerintah Singapura memperluas upaya ini dengan memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring untuk Layanan Distribusi Aplikasi (Code of Practice for Online Safety for App Distribution Services), yang mewajibkan langkah-langkah jaminan usia untuk platform aplikasi. Kode baru ini akan mulai berlaku pada 31 Maret.IMDA akan meninjau tanggapan dari platform-platform media sosial ketika laporan keamanan daring tahunan mereka berikutnya diumumkan pada Juni 2025.Laporan: RedaksiBagikan
Komentar
Berita Terkait

PLTN generasi ke-4 pertama di dunia mulai beroperasi secara komersial di China
Indonesia
•
08 Dec 2023

DJI sukses lakukan uji coba pengiriman ‘drone’ pertama di dunia di Gunung Qomolangma
Indonesia
•
07 Jun 2024

Melatonin hormon tidur jadi senjata baru tingkatkan reproduksi ikan
Indonesia
•
07 Dec 2025

Tim ilmuwan wujudkan komunikasi kuantum yang aman berjarak 10.000 km pertama di dunia
Indonesia
•
20 Mar 2025
Berita Terbaru

Mutasi genetika hambat pengobatan skizofrenia baru
Indonesia
•
05 Feb 2026

Sehelai rambut bisa buktikan kekuatan ikatan ibu dan anak
Indonesia
•
05 Feb 2026

Misi Juno NASA dapati Jupiter lebih kecil dan pipih dari perkiraan sebelumnya
Indonesia
•
05 Feb 2026

Deteksi hepatitis B dapat dilakukan dengan tes tusuk jari
Indonesia
•
05 Feb 2026
