
Singapura minta platform media sosial respons lebih cepat konten berbahaya

Ilustrasi. (Solen Feyissa on Unsplash)
Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety) Singapura mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.
Singapura (Xinhua/Indonesia Window) – Platform-platform media sosial harus merespons secara lebih efektif dan cepat terhadap laporan pengguna, karena saat ini sebagian besar membutuhkan waktu rata-rata lima hari atau lebih lama untuk bertindak, menurut Kementerian Pengembangan Digital dan Informasi Singapura.Menanggapi pertanyaan parlemen tentang dampak penundaan penghapusan konten terkait anak-anak, kementerian itu mengungkapkan dalam banyak kasus, konten yang melanggar pedoman komunitas tetap dapat diakses bahkan setelah dilaporkan.Asesmen pemerintah baru-baru ini terhadap enam layanan media sosial yang ditunjuk mengungkapkan adanya kekurangan dalam langkah-langkah keamanan pengguna, terutama pada platform X dan HardwareZone. Asesmen tersebut menemukan platform-platform ini sering kali gagal menegakkan pedoman komunitas mereka sendiri, sehingga anak-anak terpapar konten yang tidak pantas.Bahkan untuk platform yang berkinerja lebih baik di bidang ini, seperti Facebook dan YouTube, "anak-anak masih dapat mengakses beberapa konten yang tidak sesuai dengan usianya," kata kementerian tersebut.Laporan terbaru yang dirilis oleh Otoritas Pengembangan Media Infocomm (Infocomm Media Development Authority/IMDA) Singapura menyoroti kekhawatiran soal keamanan daring. Laporan tersebut menemukan "akun anak-anak di platform X dapat dengan mudah mengakses konten seksual dewasa eksplisit," dengan risiko serupa yang teridentifikasi di Facebook, YouTube, dan HardwareZone.Keamanan daring masih menjadi fokus utama pemerintah Singapura. Pada Juli 2023, Singapura memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring (Code of Practice for Online Safety), yang mewajibkan platform media sosial yang ditunjuk untuk meminimalkan paparan terhadap konten berbahaya dan meningkatkan alat pelaporan.Pada Januari 2025, pemerintah Singapura memperluas upaya ini dengan memperkenalkan Kode Praktik Keamanan Daring untuk Layanan Distribusi Aplikasi (Code of Practice for Online Safety for App Distribution Services), yang mewajibkan langkah-langkah jaminan usia untuk platform aplikasi. Kode baru ini akan mulai berlaku pada 31 Maret.IMDA akan meninjau tanggapan dari platform-platform media sosial ketika laporan keamanan daring tahunan mereka berikutnya diumumkan pada Juni 2025.Laporan: RedaksiBagikan

Komentar
Berita Terkait

Katalog keanekaragaman hayati China berisi 162.717 spesies dan infraspesies, termasuk capung dan cacing tanah
Indonesia
•
26 May 2025

LIPI gunakan aplikasi MONMANG pantau mangrove
Indonesia
•
07 Aug 2020

Penyelidikan arkeologis laut dalam China berfokus pada bangkai kapal kuno Dinasti Ming
Indonesia
•
13 Jun 2023

China luncurkan 14 satelit baru
Indonesia
•
16 Jan 2023


Berita Terbaru

OpenAI akan tutup aplikasi video Sora
Indonesia
•
25 Mar 2026

Tes darah kini mampu deteksi kanker stadium dini menggunakan 4 protein utama
Indonesia
•
25 Mar 2026

Lab fisika partikel di Jenewa jadi yang pertama di dunia lakukan pemindahan antimateri
Indonesia
•
25 Mar 2026

Ilmuwan China ungkap alasan nyeri memburuk pada malam hari
Indonesia
•
21 Mar 2026
