Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus awasi celah potensial terjadinya penyelundupan sumber daya perikanan di titik-titik perbatasan.
Guna memperkuat upaya tersebut, Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Entikong bersinergi dengan sejumlah lembaga dan instansi pemerintahan lainnya baik pusat maupun daerah.
Kepala BKIPM Entikong, Khoirul Makmun, mengungkapkan, pengawasan ekstra dilakukan di sejumlah titik rawan di perbatasan Indonesia-Malaysia.
“Jalur tidak resmi akan terus kami awasi bersama teman-teman Karantina Pertanian, Bea Cukai dan Satgas Pamtas,” ujar Makmun di Entikong, Provinsi Barat pada Senin (20/12).
Makmun memastikan bahwa patroli rutin bersama instansi terkait di perbatasan Indonesia dengan Malaysia terus berjalan.
“Dengan begitu kita bisa mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit ikan karantina (HPIK) ke wilayah Republik Indonesia,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Makmun menyebut patroli bersama itu juga bertujuan menjaga stabilitas dan melaksanakan fungsi pengawasan wilayah perbatasan RI-Malaysia di Entikong.
Selama patroli, para petugas menyasar jalur-jalur tikus berupa hutan yang biasa dilalui oleh pelintas batas.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi bagian dari pencegahan dan pengendalian penyebaran penyakit ikan karantina yang kian berkembang.
Laporan: Raihana Radhwa