Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA.

Permendag tersebut akan mulai berlaku pada 1 November 2021 bersamaan dengan dimulainya implementasi persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA (IE–CEPA).

“Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitas ekspor dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi lewat keterangannya diterima di Jakarta, Jumat (29/10).

Dengan Permendag tersebut, lanjutnya, kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk barang asal Indonesia ke negara-negara EFTA dalam kerangka CEPA diharapkan akan semakin meningkat.

“Pemanfaatan fasilitas ekspor melalui penggunaan DAB diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pasar ke negara-negara EFTA,” imbuh mendag.

Menurut Lutfi, negara-negara EFTA merupakan tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia.

Setelah IE–CEPA diimplementasikan pada 1 November, diharapkan Indonesia akan segera merasakan dampak pembukaan akses pasar ke negara EFTA.

“Persetujuan ini akan memberikan manfaat seperti peningkatan akses pasar barang dan jasa termasuk tenaga kerja, fasilitasi arus barang dan kepabeanan, akses promosi penanaman modal, pengembangan sumber daya manusia Indonesia, dan program-program kerja sama ekonomi bagi Indonesia. Manfaat-manfaat ini diharapkan akan membantu transformasi Indonesia menjadi ekonomi maju,” katanya.

Pada periode Januari–Agustus 2021, Indonesia mencatatkan surplus perdagangan nonmigas dengan negara-negara EFTA sebesar 609,8 juta dolar AS. Anga ini dihasilkan dari ekspor Indonesia ke EFTA yang mencapai 1,11 miliar dolar AS dan impor Indonesia dari EFTA sebesar 504,5 juta dolar AS.

Perdagangan Indonesia ke negara EFTA didominasi Swiss dengan ekspor sebesar 96 persen dari total ekspor Indonesia ke EFTA atau senilai 1,07 miliar dolar AS, sementara impor sebesar 71 persen dari total impor Indonesia dari EFTA atau senilai 358,9 juta dolar AS.

Komoditas ekspor nonmigas terbesar Indonesia ke negara EFTA pada 2020 meliputi emas, perhiasan, limbah logam, serat optik, dan buldoser.

Sementara itu, impor terbesar Indonesia dari EFTA meliputi bom dan granat, tinta untuk keperluan pencetakan, dan jam tangan.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan