Banner

Jakarta (Indonesia Window) – Kementerian Agama RI menawarkan kerja sama internasional di bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang dapat mencakup pengembangan, penilaian dan pengakuan sertifikat halal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso saat bertemu delegasi Uni Eropa yang berkunjung beberapa waktu lalu guna mendalami aturan produk halal di Indonesia, demikian laporan Jaringan Pemberitaan Pemerintah (JPP) yang dikutip di Jakarta, Senin.

“Kerja sama internasional ini dilaksanakan oleh BPJPH dengan berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Menteri Agama dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri, dan dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional,” terang dia.

Berkaitan dengan kerja sama internasional tentang pengakuan sertifikat halal, menurut Sukoso, hal tersebut akan dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan sertifikat halal.

Lembaga halal luar negeri tersebut merupakan lembaga penerbit sertifikat halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.

Banner

Kepada Delegasi Uni Eropa, Kepala BPJPH menjelaskan bahwa JPH merupakan proses untuk memberikan kepastian hukum atas kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan adanya sertifikat halal.

Sertifikat halal tersebut merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Sertifikat halal ini hanya diberikan kepada produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi standar proses produk halal. Produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa berupa makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat,” jelas Sukoso.

Dia menegaskan bahwa produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal, dan produsen berkewajiban untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada kemasan produk tersebut.

Sertifikasi halal di Indonesia diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 yang akan segera diterapkan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha.

“Penahapan sertifikasi halal dimulai dari produk makanan dan minuman, sedangkan produk-produk lainnya akan diterapkan di tahap selanjutnya,” jelas Sukoso.

Banner

Laporan: Redaksi

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan