Banner

Keluarga pintu masuk literasi digital

Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran belum selesai. Sejumlah pihak menyarankan agar masyarakat menyikapi keadaan ini sebagai peluang untuk mendidik anggota keluarga supaya melek digital. (London School of Public Relations-LSPR)

Jakarta (Indonesia Window) – Rancangan Undang Undang (RUU) Penyiaran belum selesai.

Sejumlah pihak menyarankan agar masyarakat menyikapi keadaan ini sebagai peluang untuk mendidik anggota keluarga supaya melek digital.

“KPI terus mengupayakan agar regulasi penyiaran ini segera diselesaikan,” kata Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio dalam diskusi online Husni and Friends di Jakarta pada Kamis (9/7).

Menurut dia, bentuk penyiaran saat ini semakin marak melalui media sosial, termasuk media baru seperti YouTube dan lainnya. Di sisi lain, belum ada aturan agar konten-konten tersebut tidak mengganggu kepentingan publik.

Agung mengusulkan agar UU tersebut mengatur hal-hal yang makro, sedangkan ketentuan yang lebih rinci dan teknis dapat dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah guna mempercepat penyusunan RUU Penyiaran.

Banner

Harapan yang sama juga disampaikan Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yadi Hendriana.

Menurut dia, semakin cepat landasan hukum itu terbit, maka akan semakin baik kerja jurnalistik.

Dia menambahkan, revolusi teknologi digital tak mungkin dibendung dan pasti berimbas pada industri pers, termasuk pertelevisian.

Namun, kata Yadi, publik sebaiknya tidak bersandar pada regulasi dan bersikap pasif menunggu aturan dari pemerintah.

Kemajuan teknologi membawa banyak manfaat karena informasi semakin terbuka sehingga mendorong transparansi, imbuhnya.

“Yang penting pembuat konten memastikan kembali dampak informasi yang diposting ke media-media tersebut,” katanya, seraya menambahkan bahwa jika berdampak negatif sebaiknya konten tersebut tidak disiarkan.

Banner

Sementara itu, dosen Institut Komunikasi dan Bisnis London School of Public Relations (LSPR) Rizka Septiana mengatakan masyarakat belum diajarkan menggunakan media sosial dengan baik, terutama selama pandemik COVID-19 terjadi.

Menurut dia, dampak negatif penyiaran melalui media sosial cukup besar mengingat sarana ini dapat menjangkau masyarakat lebih luas.

Informasi keliru yang tersebar bergulung-gulung akan menjadi bola liar atau viral, ujarnya.

Rizka mengatakan, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi masalah tersebut sehingga masyarakat harus turut berkontribusi.

“Mulailah dari keluarga dan diri sendiri,” ujar Rizka.

Langkah ini, menurutnya, lebih produktif dalam menyikapi kemajuan teknologi serta menjawab desakan untuk melakukan literasi digital.

Banner

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan