Banner

China tingkatkan kebijakan keringanan pajak untuk badan usaha

Sejumlah wajib pajak menerima pengembalian pajak untuk usaha kecil dan mikro di Tianjin, China utara, pada 1 April 2022. (Xinhua)

Kebijakan pajak di China untuk perusahaan kecil dengan laba rendah menyebutkan bahwa porsi penghasilan kena pajak tahunan mereka yang tidak melampaui 1 juta yuan akan dihitung sebagai 25 persen dari jumlah awalnya mulai 2023 hingga 2024.

 

Beijing, China (Xinhua) – China memperpanjang dan meningkatkan serangkaian kebijakan pajak dan biaya preferensial, menurut sejumlah pernyataan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan China dan Administrasi Perpajakan Negara berdasarkan keputusan yang diambil dalam pertemuan Dewan Negara China pada pekan lalu.

Untuk perusahaan kecil dengan laba rendah, porsi penghasilan kena pajak tahunan mereka yang tidak melampaui 1 juta yuan akan dihitung sebagai 25 persen dari jumlah awalnya mulai 2023 hingga 2024. Bagi individu wiraswasta dalam kondisi serupa, pembayaran pajak penghasilan perorangan mereka akan dikurangi setengahnya.

Untuk lahan yang digunakan oleh perusahaan logistik sebagai tempat menyimpan komoditas curah, tarif pajak penggunaan lahan akan dipangkas separuhnya mulai 2023 hingga 2027.

Guna lebih mendukung inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi, China akan semakin meningkatkan kebijakannya terkait pemotongan sebelum pajak atas biaya penelitian dan pengembangan perusahaan mulai 1 Januari 2023.

Lebih lanjut, untuk mendukung usaha kecil dan mikro serta meringankan beban bisnis, kebijakan preferensial tentang dana jaminan sosial tenaga kerja bagi penyandang disabilitas akan terus berlaku hingga akhir 2027.

“Kebijakan-kebijakan tersebut kondusif untuk semakin menstabilkan ekspektasi bisnis dan meningkatkan kepercayaan diri mereka,” ujar Li Xuhong, seorang profesor di Institut Akuntansi Nasional Beijing.

*1 yuan = 2.204 rupiah

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan