Banner

Jumlah dan luas kawasan Industri Indonesia terus meningkat dalam lima tahun

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Dody Widodo. (Kementerian Perindustrian)

Jakarta (Indonesia Window) – Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) pada Kementerian Perindustrian menyatakan bahwa jumlah dan luas kawasan industri di Indonesia terus meningkat dalam lima tahun.

Selama lima tahun terakhir, jumlah kawasan industri naik sebesar 51,25 persen dari sebelumnya, sedangkan luasnya melonjak lebih dari 17.000 hektare atau sebesar 47,35 persen.

“Hingga Agustus tahun 2020, sebanyak 121 kawasan industri telah tebangun di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Dody Widodo di Jakarta, Senin.

Sementara itu, ada penambahan 14 kawasan industri di luar Jawa dengan penambahan luas lebih dari 9.000 hektare.

“Peningkatan persentase luas kawasan industri di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa,” ujar Dody.

Banner

Data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019 menunjukkan terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) dari 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan seluas 371,11 hektare, dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 hektare.

“Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 hektare, dan untuk PMDN sebanyak lima perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 hektare,” papar Dody.

Peningkatan jumlah dan luas kawasan industri tersebut sejalan dengan tekad pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk kemudahan dalam izin usaha.

Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

“Aturan tersebut diharapkan memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri,” tuturnya.

Dody menyebutkan, dalam mendukung pengembangan ekonomi inklusif, pemerintah berusaha mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi.

Banner

Sedangkan kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

“Pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” jelasnya.

Apalagi, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.

Laporan: Redaksi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banner

Iklan